Akademisi Ingatkan Risiko Kuasa Militer, Negara Diminta Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola

Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai negara perlu memberi perhatian lebih besar pada penguatan demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Peringatan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap meluasnya peran militer aktif di ruang-ruang sipil di sejumlah negara, termasuk kawasan Asia Tenggara.

Reza mengingatkan bahwa dinamika semacam itu tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan domestik semata. Ia menilai, praktik yang menyentuh batas antara fungsi pertahanan dan jabatan sipil dapat memengaruhi persepsi komunitas internasional terhadap kualitas demokrasi sebuah negara.

Sorotan atas tren militer di ruang sipil

Dalam diskusi publik bertajuk "Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara" di Jakarta Pusat, Reza menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun di badan usaha milik negara. Menurut dia, kecenderungan itu bisa menimbulkan konsekuensi yang lebih luas jika tidak dibatasi oleh dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang TNI pada dasarnya sudah mengatur ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, setiap penempatan di jabatan sipil, termasuk posisi komisaris BUMN atau jabatan strategis lain, harus dipastikan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.

Reza juga menilai pengawasan menjadi faktor penting agar perluasan peran militer di sektor sipil tidak memunculkan persoalan tata kelola. Jika mekanisme kontrol lemah, negara dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan peran institusi pertahanan untuk kepentingan di luar fungsi utamanya.

Hukum internasional dan tekanan terhadap demokrasi

Menurut Reza, perkembangan hukum internasional memperlihatkan adanya keseimbangan yang terus dijaga antara kedaulatan negara dan perlindungan nilai demokrasi serta hak asasi manusia. Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Di sisi lain, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan larangan intervensi terhadap urusan domestik negara anggota. Namun, Reza menilai perhatian global terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan HAM kini makin kuat, sehingga praktik politik dalam negeri tidak lagi sepenuhnya lepas dari sorotan eksternal.

Ia menyebut prinsip serupa juga terlihat dalam ASEAN yang selama ini menjunjung non-intervensi. Meski begitu, perkembangan politik kawasan menunjukkan adanya respons baru ketika situasi domestik suatu negara dinilai dapat berdampak pada stabilitas regional.

Pelajaran dari kasus Myanmar dan negara lain

Reza mencontohkan langkah dalam forum ASEAN ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili pemimpin junta militer dalam KTT ASEAN. Kebijakan itu muncul setelah krisis politik di negara tersebut dan dipandang sebagai sinyal bahwa kawasan mulai memberi reaksi terhadap kondisi domestik yang memengaruhi stabilitas bersama.

Bagi Reza, contoh itu menunjukkan bahwa urusan politik dalam negeri dapat berimbas ke tingkat regional jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, Indonesia diminta tetap berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional bila penempatan militer aktif di ruang sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia menilai, supremasi sipil harus dijalankan secara konsisten agar posisi Indonesia tetap sejalan dengan prinsip negara demokratis. Dalam pandangannya, kepastian hukum menjadi syarat utama agar setiap penugasan prajurit aktif tidak menabrak batas kewenangan yang sudah ditetapkan.

Risiko jika tata kelola melemah

Reza memperingatkan bahwa perluasan peran militer di sektor sipil juga dapat memunculkan masalah tata kelola bila tidak disertai pengawasan yang memadai. Ia menyatakan, institusi militer harus tetap profesional sesuai fungsi pertahanan negara dan tidak bergeser menjadi alat politik.

Menurut dia, jika batas itu kabur, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik. Sementara itu, beban sosial dari kebijakan yang tidak tertata justru akan ditanggung masyarakat luas.

Dalam penilaiannya, penguatan demokrasi tidak cukup hanya berbentuk slogan politik. Negara juga harus memastikan sistem pemerintahan berjalan terbuka, akuntabel, dan tunduk pada aturan yang jelas agar tidak membuka ruang bagi krisis kepercayaan.

Belajar dari pengalaman negara lain

Reza juga mengingatkan pentingnya membaca pengalaman sejumlah negara di Amerika Latin dan Afrika yang pernah mengalami kudeta militer. Dari berbagai kajian yang ia rujuk, kudeta umumnya tidak lahir dari satu sebab tunggal, melainkan gabungan persoalan politik, instabilitas sosial, dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Karena itu, ia menilai stabilitas politik, sosial, dan ekonomi tidak boleh dianggap remeh. Jika faktor-faktor tersebut dibiarkan, risiko krisis politik bisa meningkat dan pada akhirnya mengganggu sendi-sendi demokrasi.

Ia menutup peringatannya dengan menekankan pentingnya penguatan demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai benteng utama. Bagi Indonesia, tiga hal itu dinilai menjadi kunci agar negara tetap profesional, stabil, dan tidak menghadapi risiko serupa seperti yang pernah dialami negara lain.

Source: www.viva.co.id
Terkait