Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun, Jaksa KPK Juga Minta Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Tuntutan itu menempatkan Abdul Wahid pada posisi yang berat, karena jaksa menilai ia terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam sidang yang dibacakan pada Kamis itu, KPK menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Pokok tuntutan jaksa

KomponenIsi TuntutanKeterangan
Pidana penjara8 tahun 6 bulanDikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan
DendaRp500 jutaJika tidak dibayar, dapat diganti penjara 150 hari
Uang penggantiRp1,45 miliarJika tidak dibayar, dapat diganti penjara 3 tahun

Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak mengatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta kepada terdakwa.

Jika denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Hal serupa juga berlaku untuk uang pengganti yang diminta jaksa. Jika Rp1,45 miliar itu tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup nilai tersebut.

Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,45 miliar. Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut dikurangi dari barang bukti berupa uang Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan serta pengembalian Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.

Dasar hukum dan pertimbangan jaksa

Dalam tuntutannya, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebut dakwaan itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Abdul Wahid dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberi keterangan, sehingga menyulitkan proses pembuktian.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah dihukum. Di sisi lain, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

Berdasarkan fakta persidangan, Abdul Wahid disebut memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dana yang diduga terkumpul dalam perkara ini menjadi dasar utama tuntutan jaksa.

Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim setelah jaksa KPK merinci tuntutan pidana, denda, dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum Gubernur Riau nonaktif tersebut.

Source: www.suara.com
Terkait