Kortastipidkor Polri memamerkan barang bukti bernilai fantastis dari penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Di antara yang paling menyita perhatian adalah 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Barang bukti itu ditampilkan jelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam. Selain jumlahnya besar, sebaran lokasi penggeledahan dan nilai yang terkumpul dari tiap titik membuat kasus ini ikut menjadi sorotan publik.
Lokasi dan nilai sitaan
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada publik, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor PT CBS di Pasar Kamis, Sukamantri, Tangerang, ruko milik Nurman Herin di Cipete, apartemen di kawasan Pacific Place, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidikan ini juga disebut telah berkembang ke 13 lokasi.
| Lokasi | Barang Bukti Utama | Nilai Perkiraan |
|---|---|---|
| Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor | 74 kg emas batangan, uang tunai dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah | Rp476 miliar |
| Cafe de’CLAN di Cipete | Dokumen, telepon genggam, dan uang tunai dalam tiga mata uang | Rp60 miliar |
| Money changer di kawasan Cipete | Puluhan barang bukti mata uang asing | Rp7,2 miliar |
Tiga perkara yang ditangani dalam skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Di meja barang bukti, emas batangan tampak disusun berdampingan dengan gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang. Tampilan itu menegaskan skala perkara yang tengah diurai penyidik dari berbagai lokasi penggeledahan.
Rumah Sentul yang diakui milik Febrie Adriansyah
Salah satu titik yang paling mendapat perhatian adalah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.
Namun, Febrie belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah itu. Ia hanya menyatakan bahwa seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan lewat mekanisme hukum yang berlaku.
Penggeledahan rumah di Sentul menjadi bagian dari pengembangan penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari lokasi itu, penyidik menyita emas batangan dalam jumlah besar serta uang tunai yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini terus ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara yang sedang diperiksa.
