Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini bukan sekadar seremoni, tetapi pengakuan atas hak konstitusional warga negara yang menjalankan kepercayaan leluhur.
Keputusan tersebut juga memberi sinyal kuat bahwa negara ingin menempatkan penghayat kepercayaan dalam posisi yang lebih setara. Di saat yang sama, penetapan ini diharapkan mengurangi stigma yang selama ini masih melekat pada sebagian komunitas penghayat.
Apa yang Dimaksud Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa?
Masih ada anggapan bahwa penghayat kepercayaan adalah agama baru, padahal itu tidak tepat. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sistem keyakinan leluhur yang telah hidup di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kelompok ini menjalankan ajaran, nilai, dan tradisi spiritual yang diwariskan turun-temurun. Negara telah mengakui mereka sebagai identitas yang setara dalam administrasi kependudukan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
| Aspek | Penghayat Kepercayaan | Dasar Pengakuan |
|---|---|---|
| Identitas di KTP-el dan KK | Dapat dicantumkan | Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 |
| Layanan pendidikan | Diatur pemerintah | Permendikbud No. 27 Tahun 2016 |
Aturan itu menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantumkan identitas kepercayaannya pada kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Negara juga menjamin layanan pendidikan bagi para penghayat melalui Permendikbud No. 27 Tahun 2016.
Sejumlah tradisi kepercayaan masih bertahan hingga kini, mulai dari Sunda Wiwitan di tanah Pasundan hingga Sapta Darma di Pare, Kediri, Jawa Timur. Ada juga Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Sumatera Utara, dan Marapu di Sumba.
Mengapa 13 Juli Dipilih?
Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki jejak historis dalam sidang kedua BPUPKI pada 13 Juli 1945. Dalam pembahasan rancangan UUD 1945 itu, anggota BPUPKI Wongsonegoro mengusulkan agar frasa “dan Kepercayaannya” masuk ke dalam rumusan Pasal 29.
Menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penetapan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan pembicaraan konstitusi pada 13 Juli 1945. Pemerintah menilai momen itu penting karena sejak awal para pendiri bangsa sudah membahas ruang bagi kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Karena itu, 13 Juli dipandang memiliki makna simbolis yang kuat. Tanggal tersebut menandai bahwa penghormatan terhadap keberagaman keyakinan bukan gagasan baru, melainkan bagian dari sejarah perumusan negara.
Kenapa Baru Ditetapkan Sekarang?
Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya sudah diajukan sejak 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Namun, pengesahannya baru keluar setelah proses pembahasan yang berlangsung lebih dari dua dekade.
Keputusan itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Prosesnya melibatkan berbagai organisasi penghayat yang tergabung dalam MLKI dan difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menyebut pembahasan berlangsung panjang dan terus dikaji bersama para pemangku kepentingan. Pada akhirnya, aspirasi yang telah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu itu memperoleh persetujuan pemerintah.
Dampak Bagi Penghayat Kepercayaan
Penetapan ini dinilai memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan. Ketua MLKI DIY Bambang Purnomo mengatakan komunitas penghayat menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur.
Ia menyebut pengakuan resmi akan membuat lebih banyak penghayat berani menunjukkan identitasnya, termasuk dalam administrasi kependudukan. Menurut Bambang, selama ini masih ada yang ragu mencantumkan status penghayat karena merasa belum mendapat pengakuan yang kuat.
“Kami sangat bahagia karena ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghayat kepercayaan. Ini menjadi angin segar dan menambah keyakinan mereka yang selama ini masih ragu,” kata Bambang kepada www.suara.com, Jumat (10/7/2026).
Triani Yuliastuti, salah satu penyuluh penghayat kepercayaan di DIY, juga menilai penetapan Hari Kepercayaan sebagai hasil perjuangan panjang. Bagi komunitas penghayat, keputusan ini bukan hanya soal tanggal peringatan, tetapi juga pengakuan atas tradisi dan identitas budaya yang diwariskan leluhur.
Penetapan 13 Juli akhirnya menjadi penanda bahwa keragaman spiritual di Indonesia diakui sebagai bagian dari kehidupan berbangsa. Di mata pemerintah, langkah ini sekaligus mempertegas bahwa perlindungan terhadap agama dan kepercayaan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
Source: www.suara.com






