KPK Dinilai Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Risiko Mandek Dinilai Besar

Author: Qoo Media

Desakan agar KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menguat. Pukat UGM menilai langkah itu paling aman untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas proses hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mengatakan pengambilalihan oleh lembaga antirasuah memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, skenario paling berisiko justru muncul jika perkara tetap ditangani institusi yang sedang berpolemik.

Khawatir Penanganan Berjalan Mandek

Zaenur menilai syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi. Salah satu alasan utamanya adalah risiko perkara tidak berjalan optimal jika tetap ditangani oleh institusi yang berada dalam sorotan publik.

“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK,” kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Ia juga menyoroti kemungkinan proses hukum mandek bila perkara tidak dialihkan. “Ya risiko perkara ini mandek itu besar, sehingga sebenarnya itu terpenuhi (syarat KPK ambil alih perkara),” ujarnya.

Poin yang Disorot Penjelasan
Dasar hukum Pengambilalihan oleh KPK dinilai memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang KPK.
Risiko utama Perkara dinilai berisiko mandek jika tetap ditangani pihak yang tengah berpolemik.
Masalah kepercayaan publik Publik disebut akan sulit meyakini independensi bila kasus tetap dipegang institusi yang terkait langsung.

Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Menurut Zaenur, penanganan oleh Kejaksaan Agung akan membuat publik sulit menghilangkan keraguan terhadap independensi kasus ini. Apalagi perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, sehingga potensi konflik kepentingan sulit diabaikan.

Ia mempertanyakan apakah penanganan di kejaksaan benar-benar bisa berlangsung secara akuntabel. Dalam pandangannya, publik juga akan bertanya apakah perkara akan berhenti di nama Febrie Adriansyah atau berkembang jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Zaenur bahkan menyinggung kemungkinan adanya pejabat kejaksaan lain atau pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Ia menilai pertanyaan soal asal-usul aset dan perluasan perkara akan terus membayangi jika proses hukum tidak dikerjakan oleh pihak ketiga yang netral.

“Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini,” tandasnya.

Settlement Antar-Lembaga Dinilai Lemah

Zaenur juga mengkritik keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung, dan Polri. Menurut dia, langkah itu lebih menyerupai penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum ketimbang upaya membangun proses hukum yang kuat.

Ia memperingatkan bahwa settlement semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia menilai keputusan tersebut justru berisiko memunculkan persoalan hukum baru dan menggerus kepercayaan publik.

“Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandasnya.

Dengan sorotan yang masih tajam terhadap independensi dan akuntabilitas penanganan perkara, dorongan agar KPK turun tangan dipandang belum surut. Bagi Pukat UGM, pengambilalihan justru menjadi jalan paling logis agar kasus tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.

Source: www.suara.com
Terbaru