Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Kasus Febrie Adriansyah, Antisipasi Konflik Kepentingan

Kejaksaan Agung bersiap membentuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan tetap objektif dan tidak terganggu kedekatan emosional dengan sosok yang pernah memimpin Gedung Bundar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa tim khusus disiapkan untuk meminimalisir potensi conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.

Tim khusus untuk jaga objektivitas

Menurut Anang, pembentukan tim ini menjadi penting karena Febrie pernah menjabat sebagai pimpinan di lingkungan Jampidsus. Karena itu, penyidik yang akan ditunjuk disebut harus orang-orang tertentu yang tidak memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” ujar Anang. Ia juga menyebut tim itu akan diisi oleh penyidik yang dapat menjaga jarak profesional dengan mantan pejabat tersebut.

Dalam penjelasannya, Anang mengatakan bahwa Plt Jampidsus nantinya akan membentuk tim penyidik di kejaksaan dengan komposisi yang ditentukan secara khusus. Tujuannya adalah memastikan tidak ada konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

AspekInformasi
PerkaraDugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah
Langkah KejagungMembentuk tim penyidik khusus
Alasan utamaMenjaga objektivitas dan meminimalisir conflict of interest
PengawasanSupervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI

Supervisi KPK dan pengawasan DPR

Anang juga menyebut perkara ini akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Di saat yang sama, Komisi III DPR RI juga bakal melakukan pengawasan terhadap prosesnya.

Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap terbuka, tetapi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dijaga. Sikap itu, menurut dia, menjadi dasar dalam memproses perkara yang melibatkan mantan pejabat internal kejaksaan.

Riwayat kasus Febrie

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya setelah serangkaian penggeledahan dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.

Usai mundur, Febrie juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie, meski proses hukum terhadapnya terus berjalan.

Source: www.suara.com
Terkait