Dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) ditangkap Polsek Balikpapan Barat setelah pencurian sparepart alat berat milik PT Powertrain Solutions Indonesia senilai Rp2,37 miliar terbongkar. Aksi itu terjadi di area workshop perusahaan di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Peristiwa ini mencuri perhatian karena barang yang hilang bukan sekadar komponen biasa, melainkan sejumlah sparepart penting yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Rekaman CCTV di lokasi menjadi petunjuk utama yang mengarah ke kedua pelaku.
Aksi Terekam Kamera Pengawas
Pencurian berlangsung pada Minggu, 28 Juni, sekitar pukul 06.40 Wita. Menurut keterangan kepolisian, aksi dilakukan oleh dua orang pria yang masuk ke area workshop perusahaan dan mengangkut komponen alat berat.
Kasus itu baru diketahui perusahaan sehari kemudian, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat pengecekan stok logistik. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang ternyata sudah tidak ada di tempat penyimpanan.
| Informasi Kunci | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Pelaku | EF (36) dan MH (41) | Ditangkap Polsek Balikpapan Barat |
| Korban | PT Powertrain Solutions Indonesia | Perusahaan pemilik sparepart |
| Nilai kerugian | Rp2,37 miliar lebih | Berdasarkan audit internal perusahaan |
| Lokasi kejadian | Workshop di Kariangau, Balikpapan Barat | Jalan Sultan Hasanuddin Km 13 |
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengatakan perusahaan kemudian memeriksa CCTV setelah menyadari ada kehilangan. Dari hasil pemeriksaan itu, terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan.
Berbekal rekaman tersebut, pihak perusahaan melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Unit Jatanras lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
Barang yang Hilang dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan internal, perusahaan menyebut sejumlah barang yang hilang antara lain kabel power, injector, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya. Nilainya kemudian dihitung mencapai Rp2,37 miliar lebih.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW yang diduga dipakai untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, ada tiga rekaman CCTV dan satu jaket hitam yang ikut diamankan.
Diduga karena Motif Ekonomi
Hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada dugaan bahwa pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Kedua pelaku disebut berniat menguasai komponen tersebut untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH,” kata Hendik, seperti dikutip mediaindonesia.com.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kombinasi pengecekan stok internal dan rekaman CCTV dapat membuka jejak pencurian bernilai besar. Dari temuan awal di gudang, penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku yang kini sudah diamankan polisi.
Source: mediaindonesia.com






