Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan SIM yang ramai di media sosial. Seorang anggota Satuan Lalu Lintas berinisial DL kini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam setelah video dugaan pelanggaran itu beredar luas.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan pelayanan di luar prosedur, tetapi juga membuka pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya koordinasi antara pemohon dan oknum petugas. Dari hasil pendalaman awal, pemohon SIM dalam video disebut datang ke Satpas SIM Polresta Denpasar bersama seorang rekan.
Pemeriksaan Internal di Satlantas
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Komisaris Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. Ia menyampaikan bahwa bila dugaan itu terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (14/7), Bhayangkara mengatakan, “Saat ini oknum petugas sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi.”
Berdasarkan pendalaman awal, pemohon SIM diduga sudah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk membantu proses penerbitan SIM A tanpa mengikuti mekanisme pelayanan resmi. Temuan awal itu menjadi fokus utama penyelidikan internal yang sedang berjalan.
Upaya Menghapus Video Viral Diduga Disertai Pemerasan
Polresta Denpasar juga mendalami dugaan upaya pemerasan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali. Keduanya diduga menghubungi Kasat Lantas dan menawarkan penghapusan video viral dengan imbalan sejumlah uang.
Bhayangkara menyatakan telah menolak tawaran tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan sesuai prosedur hukum. Informasi dari penyidik juga menyebut kedua oknum yang mengaku wartawan itu diduga terlibat perkara pengancaman dan penganiayaan yang kini ditangani Polsek Kuta.
Pengawasan Satpas SIM Akan Diperketat
Menanggapi kasus ini, Satlantas Polresta Denpasar akan memperketat pengawasan internal di Satpas SIM. Langkah itu ditujukan agar pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti tahapan resmi dalam pengurusan SIM. Warga diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo agar proses pelayanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Source: mediaindonesia.com






