Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim langkah pemutusan akses terhadap judi online terus bergerak agresif. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sebanyak 3,7 juta situs dan konten terkait judi online telah diblokir.
Angka itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta. Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan besar pada jalur penindakan rekening, meski tingkat penutupannya sudah tinggi.
3,7 Juta Konten Ditarik dari Peredaran
Dalam pernyataannya yang dikutip www.viva.co.id, Meutya menyebut pemutusan akses tersebut dilakukan selama periode hampir dua tahun. Ia menegaskan bahwa upaya itu menjadi bagian dari penanganan judi online yang terus dilakukan pemerintah.
Selain penutupan situs, Komdigi juga aktif menerima laporan dari masyarakat. Melalui portal cekrekening.id, publik telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
| Data Penanganan Judol | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Situs dan konten diblokir | 3,7 juta | Periode 20 Oktober 2024 – 12 Juli 2026 |
| Rekening dilaporkan masyarakat | 156.000 | Melalui cekrekening.id |
| Nomor seluler dilaporkan | 85.500 | Diduga terkait scamming |
| Rekening dilaporkan ke OJK | 38.000 | Diduga terkait aktivitas judi online |
| Rekening yang ditutup OJK | 32.500 | Tingkat keberhasilan 88,5 persen |
Kolaborasi Jadi Kunci Penindakan
Meutya menilai pemberantasan judi online tidak bisa berjalan sendiri. Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku industri perbankan disebut perlu bergerak bersama sejak tahap deteksi hingga pemutusan akses.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan agar pelimpahan data dapat berlangsung cepat. Menurut Meutya, proses yang dibutuhkan bukan lagi sekadar take down reaktif, tetapi deteksi anomali berbasis pola.
“Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujarnya.
Penutupan Rekening Sudah Tinggi, Tapi Belum Selesai
Selain 3,7 juta situs dan konten yang diblokir, Komdigi juga telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait judi online kepada OJK. Dari jumlah itu, 32.500 rekening telah ditutup.
Dengan angka tersebut, tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online mencapai 88,5 persen. Meutya menyebut capaian itu sudah membantu, tetapi masih ada ruang untuk memperbanyak penindakan agar lebih banyak rekening bisa dihentikan.
“38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” kata Meutya.
Pernyataan itu menunjukkan fokus pemerintah kini tidak hanya pada pemutusan akses konten, tetapi juga pada jalur keuangan yang dipakai untuk menopang aktivitas judi online. Komdigi menempatkan kolaborasi lintas lembaga sebagai cara paling realistis untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Source: www.viva.co.id






