Dua pengunjung kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi korban penikaman usai cekcok dengan seorang pria berinisial MYN. Dua korban itu adalah RS (28) dan HAS (22), yang keduanya harus menjalani penanganan medis akibat luka tusuk.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian karena keributan di dalam kafe berubah menjadi penganiayaan berat. Polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian.
Keributan Bermula Dari Adu Mulut
Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Sambaliung Iptu Agus Riadi bersama Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi, membenarkan kejadian tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (14/7). Menurut keterangan saksi, insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (12/7) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita, kedua korban datang ke kafe bersama rekan-rekannya. Situasi kemudian memanas menjelang pukul 00.30 Wita ketika mereka terlibat adu mulut dengan pengunjung lain hingga memicu keributan besar di dalam kafe.
| Korban | Umur | Luka |
|---|---|---|
| RS | 28 | Luka tusuk di bagian tengah perut |
| HAS | 22 | Luka tusuk serius di dada sebelah kiri |
Usai penusukan, pelaku bersama kelompoknya langsung meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke piket jaga Polsek Sambaliung.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sambaliung segera menuju tempat kejadian perkara dan mengarahkan korban untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi juga membuat Visum et Repertum untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
| Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Sebilah badik | Tanpa gagang |
| Baju korban | Diamankan sebagai barang bukti |
Berbekal informasi dari para saksi, petugas kemudian melacak dan menangkap MYN. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Iptu Agus Riadi menyebut, “Tersangka MYN diduga melakukan penusukan terhadap dua pemuda di sebuah kafe tersebut.” Ia menambahkan bahwa perbuatan itu disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
