Trump Ancam Bongkar ICC, Washington Siapkan Sanksi dan Tekanan Diplomatik

Author: Qoo Media

Pemerintahan Donald Trump kembali mendorong langkah keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Pengadilan itu disebut dianggap mengancam kedaulatan Amerika Serikat.

Dalam rekaman yang dirilis pada Senin (13/7), Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan ICC awalnya dimaksudkan untuk mengadili hanya pelanggaran terberat. Namun, menurut dia, lembaga itu berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem.

Tekanan ke ICC Makin Diperluas

Pejabat Kementerian Luar Negeri AS menyebut sejumlah opsi tengah dipertimbangkan untuk menargetkan ICC. Langkah itu mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya, serta tekanan diplomatik pada negara-negara lain untuk menarik diri dari pengadilan tersebut.

“Tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika,” demikian pernyataan resmi Kemlu AS.

Opsi yang Dipertimbangkan AS Sasaran Bentuk Langkah
Larangan perjalanan ICC Membatasi mobilitas terkait pengadilan
Pencabutan visa ICC Menekan pejabat atau pihak terkait
Peningkatan sanksi ICC dan organisasi afiliasinya Memperluas tekanan ekonomi dan diplomatik
Tekanan diplomatik Negara-negara lain Mendorong penarikan diri dari ICC

Alasan Washington Menganggap ICC Mengancam

Dalam artikel opini yang dirilis Wall Street Journal, Rubio mengutip seruan dari para aktivis dan pihak lain agar pengadilan menuntut personel AS. Isu yang disorot mencakup deportasi migran oleh pemerintahan Trump dan serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkotika.

Rubio mengatakan ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara itu dengan hukum internasional. Ia juga menegaskan bahwa agen Patroli Perbatasan, Marinir, dan jaksa yang menangani kasus terorisme dapat menghadapi tuntutan oleh pengadilan.

Juru bicara ICC, Oriane Maillet, mengatakan pengadilan tidak akan berkomentar mengenai masalah tersebut. Sementara itu, ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan ini hanya menegakkan yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut sendiri. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota pengadilan ini.

Namun, statuta ICC juga memberi pengadilan wewenang untuk mengadili kejahatan kekejaman yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota. Trump dan tokoh-tokoh lain di Washington sebelumnya menyatakan ICC seharusnya tak punya wewenang menyelidiki dan menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer.

Trump juga mendukung sanksi terhadap pejabat ICC sebagian untuk mencegah upaya di masa mendatang guna meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat atas tindakan militer AS di luar negeri. ICC disebut tak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki personel AS dalam beberapa tahun terakhir.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru