Komisi III DPR RI meluncurkan Buku Anotasi KUHAP di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Buku ini disiapkan untuk memberi penafsiran resmi atas pasal-pasal KUHAP yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
Momentum itu juga menandai penyerahan simbolis buku kepada Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu. Dalam acara yang dihadiri pimpinan DPR, aparat penegak hukum, dan sejumlah pejabat lembaga negara itu, Adian menyatakan BAM memandang kepastian hukum sebagai kebutuhan utama masyarakat.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan Utama
Adian menegaskan bahwa kepastian hukum dibutuhkan untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara. Ia menilai kehadiran buku anotasi ini penting karena masyarakat membutuhkan dasar hukum yang jelas, bukan penafsiran yang berubah-ubah.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.
Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang mewakili pimpinan Komisi III. Kehadiran buku tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk memberi rujukan yang lebih terang atas aturan acara pidana yang dipakai luas dalam proses penegakan hukum.
Diposisikan Sebagai Rujukan Resmi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Buku Anotasi KUHAP disusun untuk memperjelas pasal-pasal yang masih memunculkan pertanyaan di masyarakat. Menurut dia, DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberi penjelasan resmi atas ketentuan yang belum dipahami secara utuh.
Habiburokhman menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan jika ada ketentuan yang belum jelas. Karena itu, buku anotasi ini diproyeksikan menjadi rujukan yang dapat membantu menjawab berbagai tafsir berbeda atas isi KUHAP.
Dukungan Dari Aparat Penegak Hukum
Dukungan juga datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyambut baik karya DPR RI tersebut dan berharap buku itu bisa menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHAP di lapangan.
Listyo menilai penerapan yang seragam penting agar pelaksanaan KUHAP benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan di dalam aturan itu. Dengan begitu, buku anotasi diharapkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen peluncuran, tetapi menjadi pegangan praktis bagi aparat dan rujukan bagi masyarakat luas.
| Tokoh/Lembaga | Peran dalam Acara | Catatan Utama |
|---|---|---|
| Komisi III DPR RI | Peluncur Buku Anotasi KUHAP | Memberi penafsiran resmi atas pasal-pasal yang berpotensi multitafsir |
| Adian Napitupulu | Penerima simbolis | Mewakili BAM DPR RI dan menekankan pentingnya kepastian hukum |
| Habiburokhman | Ketua Komisi III DPR RI | Menjelaskan buku sebagai rujukan resmi dari pembentuk KUHAP |
| Listyo Sigit Prabowo | Kapolri | Menyambut baik dan berharap buku menjadi panduan APH |
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, jajaran pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Dengan dukungan berbagai pihak, buku ini diarahkan menjadi referensi resmi yang membantu pelaksanaan KUHAP berjalan lebih seragam dan memberi perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.
Source: www.suara.com






