MY Ditetapkan Tersangka Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Ungkap Motif Awalnya

Author: Qoo Media

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial MY, 34, sebagai tersangka kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Kasus ini menyita perhatian karena ancaman dikirim saat hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS, pada Senin, 13 Juli 2026. Pesan ancaman itu masuk lewat WhatsApp dan ditujukan kepada seorang guru kelas 1 serta staf Tata Usaha saat upacara berlangsung.

Ancaman disampaikan lewat pesan WhatsApp

Dalam pesan tersebut, pelaku menyebut telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah dan mengancam akan meledakkannya dalam hitungan menit. Isi pesan itu juga menyebut sekolah akan meledak sehingga situasi di lokasi langsung menjadi perhatian aparat.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara untuk memastikan situasi di sekitar sekolah.

Fakta Utama Keterangan
Tersangka MY, 34
Lokasi SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa
Waktu kejadian Hari pertama MPLS, Senin, 13 Juli 2026
Modus Ancaman bom lewat WhatsApp
Pasal Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror

Diduga Iseng, Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya karena iseng, tetapi penyidik masih mendalami motif sebenarnya.

Iskandarsyah juga menyebut MY pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah ketua RT mengajak MY berkomunikasi langsung.

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, Iskandarsyah menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Proses pendalaman tetap berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan alasan di balik ancaman itu.

Source: www.medcom.id
Terbaru