Purbaya Belum Putuskan Pajak JHT, Menkeu Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Author: Qoo Media

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mengambil keputusan soal rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya. Saat ditanya apakah sudah ada kesimpulan, ia kembali menjawab singkat, “Belum.”

Posisi pemerintah masih menunggu masukan

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Ia mengatakan masukan dari pekerja sedang ditelaah di kantornya sambil menunggu arahan lebih lanjut.

Bimo juga mengingatkan bahwa sebagian besar penerima JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak. Menurut data yang ia sebutkan, 95% penerima manfaat JHT berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga pajaknya 0%.

Informasi Keterangan
Status keputusan Belum diputuskan
Pihak yang ditunggu datanya BPJS Ketenagakerjaan
Ambang batas pajak saat ini Di bawah Rp50 juta
Penerima JHT yang tidak kena pajak 95%

Opsi kenaikan ambang batas

Jika kebijakan itu dijalankan, Bimo menyebut salah satu kemungkinan adalah menaikkan ambang batas kena pajak menjadi Rp100 juta. Menurutnya, perubahan seperti itu perlu dipahami oleh pekerja, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah.

“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa rakyat, serikat buruh, kementerian terkait, dan BPJS perlu sama-sama memahami kebijakan tersebut.

Usulan penghapusan pajak JHT sebelumnya disampaikan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh, Said Iqbal, saat bertemu Purbaya Yudhi Sadewa pada 8/7/2026. Hingga kini, pemerintah masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan final.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru