Objektivitas penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali dipertanyakan. Kritik tajam mengarah ke Komisi Kejaksaan RI yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal.
Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif De Jure sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, setelah muncul polemik perubahan pernyataan Kejaksaan Agung soal status hukum Febrie. Sempat disebut sebagai saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan baru, Kejaksaan kemudian meralat dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka.
Komjak Disorot Karena Dinilai Melempar Pengawasan
Bhatara menilai sikap Komjak yang meminta pengawasan perkara diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan eksternal. Menurut dia, langkah itu sama saja dengan menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada pengawas internal Kejaksaan yang justru menjadi sorotan dalam perkara ini.
Ia menyebut hal tersebut terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung, ketika Komisi Kejaksaan RI menyampaikan agar pengawasan internal kasus Febrie yang dilakukan Jamwas berjalan dengan baik. Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), Bhatara menyebut sikap itu menunjukkan Komjak tidak menjalankan mandat pengawas eksternal secara penuh.
| Isu Utama | Pandangan Bhatara | Implikasi |
|---|---|---|
| Pengawasan kasus Febrie | Diserahkan ke Jamwas | Pengawasan eksternal dianggap melemah |
| Status hukum Febrie | Sempat disebut saksi, lalu diralat jadi tersangka | Publik makin meragukan konsistensi penanganan perkara |
Mandat Komjak Dinilai Tidak Dijalankan Maksimal
Bhatara menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewenangan Komjak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu mencakup pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan dan kode etik.
Karena pengawasan eksternal dinilai lemah, ia menilai publik semakin sulit menaruh kepercayaan pada independensi penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan tersebut. Menurutnya, situasi itu membuka ruang bagi dugaan intervensi dari pihak lain.
KPK Dinilai Perlu Turun Tangan
Atas dasar itu, Bhatara memandang perlu ada keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan objektif. Ia bahkan menyebut perkara itu sebaiknya dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK.
“Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bhatara juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dan melimpahkan perkara itu kepada KPK. Desakan itu disampaikan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang menyita perhatian publik.
Source: www.suara.com






