Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK seharusnya mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurut dia, langkah itu penting jika ada dugaan aparat penegak hukum justru melindungi pihak yang diduga menjadi pelaku utama.
Namun, Boyamin juga menegaskan bahwa ruang gerak KPK tidak lagi sekuat dulu setelah perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pandangannya, perubahan itu membuat posisi KPK melemah saat harus menangani perkara besar yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK Dinilai Tak Seagresif Dulu
Boyamin menyebut perubahan undang-undang tersebut telah mengubah peran KPK dari trigger mechanism menjadi sinergi. Ia menilai akibatnya, kewenangan lembaga antirasuah itu dalam mengambil alih perkara korupsi ikut terpangkas.
“Yang jelas, perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamputasi kewenangan KPK dari trigger mechanism menjadi sinergi membuat posisi KPK melemah,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis, 16/7/2026).
Ia juga menilai KPK saat ini lebih sering terlihat melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dibanding mengusut perkara korupsi besar. Menurutnya, kondisi itu membuat fokus pemberantasan korupsi perlu diarahkan kembali ke kasus-kasus yang lebih besar dan strategis.
| Isu | Penilaian Boyamin | Dampak yang Disorot |
|---|---|---|
| Kewenangan KPK | Melemah setelah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 | Pengambilan alih perkara dinilai tidak seagresif sebelumnya |
| Fokus penanganan perkara | Lebih sering OTT kepala daerah | Perkara korupsi besar dinilai kurang mendapat perhatian |
Boyamin bahkan menyebut KPK perlu didorong untuk kembali menangani perkara korupsi besar, sementara kasus-kasus kecil bisa ditangani kepolisian dan hasilnya diserahkan kepada kejaksaan. Ia menyampaikan pandangan itu sebagai dorongan agar penanganan korupsi tidak berhenti pada perkara-perkara yang lebih kecil.
Penanganan Perkara Febrie
Selain soal KPK, Boyamin juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang disertai penerbitan surat perintah penyidikan baru. Ia menilai proses itu tidak boleh menghentikan penegakan hukum karena perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sudah menjadi perhatian publik.
Boyamin berharap Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. Ia juga mempertanyakan apakah kejaksaan akan berani menetapkan tersangka setelah Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau saya fokus saja kita dukung Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan ini. Jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, apakah kejaksaan sudah berani menetapkan tersangkanya?” kata Boyamin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Polri. Kejaksaan menegaskan penerbitan sprindik itu tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya terhadap Febrie Adriansyah.
Perkembangan perkara ini menempatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam sorotan publik, terutama karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum. Di tengah itu, MAKI mendorong agar penanganannya tidak berhenti di tengah jalan dan tetap mengarah pada proses hukum yang tuntas.
Source: www.beritasatu.com






