Status Febrie Sempat Disebut Saksi, Komjak Tak Tahu Alasan Perubahan Informasi

Penyebutan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sempat memicu kebingungan setelah ia disebut sebagai saksi sebelum kembali ditegaskan berstatus tersangka. Komisi Kejaksaan mengaku tidak mengetahui alasan di balik perbedaan informasi tersebut.

Ketidakjelasan penyebutan itu dinilai penting karena status saksi dan tersangka membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Komjak berharap Kejaksaan Agung memberikan penjelasan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Komjak Tidak Menerima Informasi Perubahan Status

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, mengatakan lembaganya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Febrie berubah status menjadi saksi. Informasi yang diterima Komjak sejak awal menyebut Febrie dan satu tersangka lain tetap berstatus tersangka.

“Jadi kalau kemudian, kenapa kok di awal sebut saksi kemudian tersangka, nah itu yang kita tidak ketahui,” kata Pujiyono dalam dialog Beritasatu Utama, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, tidak ada penjelasan yang diterima Komjak mengenai perubahan penyebutan tersebut.

Pujiyono menyatakan status Febrie tetap disampaikan kepada Komjak sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri.

StatusPengertianInformasi kepada Komjak
SaksiPihak yang mengetahui atau mengalami tindak pidanaKomjak menyatakan tidak menerima informasi Febrie berstatus saksi
TersangkaOrang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukupFebrie dan satu tersangka lain disebut tetap berstatus tersangka

Sprindik Baru Dinilai Bersifat Administratif

Menurut Pujiyono, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri. Langkah itu disebut sebagai konsekuensi administratif dari perpindahan penanganan perkara.

Ia menegaskan sprindik baru tidak menghapus penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik kepolisian. “Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Tipikor ketika case ini dialihkan, itu tidak hilang,” ujar Pujiyono.

Pernyataan itu menjadi penegasan Komjak bahwa perubahan institusi yang menangani perkara tidak serta-merta mengubah status hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, perbedaan istilah yang muncul ke publik perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung.

Pentingnya Penjelasan Sejak Awal

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai Kejaksaan Agung seharusnya memberikan informasi yang utuh sejak awal. Menurutnya, penyampaian yang tidak konsisten berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hery mengingatkan publik membutuhkan informasi yang tepat mengenai posisi hukum seseorang dalam proses penyidikan. Ia menilai informasi yang tidak dijelaskan secara jelas dapat membuat masyarakat membangun dugaan sendiri.

“Ini tentu harus dapat informasi yang tepat, jangan sampai masyarakat nanti memperkirakan A, B, C, D, ternyata ada jawaban tertentu yang disimpan. Harusnya disampaikan di awal,” kata Hery.

Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara saksi dan tersangka. Saksi adalah pihak yang mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, sedangkan tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Nah, ini yang menjadi kebimbangan dari masyarakat ini, sebenarnya status Pak Febri ini seperti apa,” ujarnya. Penjelasan yang konsisten dinilai diperlukan untuk mengurangi kebimbangan tersebut.

Komjak Menunggu Pemeriksaan Lanjutan

Komisi Kejaksaan kini menunggu pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya dalam tahapan penyidikan lanjutan. Komjak juga berharap pemeriksaan itu segera diikuti langkah hukum berikutnya.

Pujiyono menilai kelanjutan proses tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum. Ia berharap upaya paksa lain dapat dilakukan sesuai tahapan yang diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penyidikan tidak menurun.

“Yang bersangkutan nanti Pak Febri dan tersangka yang lain itu dipanggil untuk diperiksa,” tegas Pujiyono. Komjak memandang kejelasan status serta perkembangan pemeriksaan sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Source: www.beritasatu.com
Terkait