Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengaku geregetan menghadapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Kekesalan itu muncul karena Kementerian P2MI kerap menjadi tempat pengaduan sekaligus pihak yang diminta bertanggung jawab.
Menurut Mukhtarudin, persoalan menjadi rumit ketika korban TPPO merupakan orang yang bekerja di luar negeri. Status tersebut membuat korban dipandang sebagai pekerja migran, sehingga laporan atas kasusnya banyak mengarah ke kementeriannya.
“Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini,” kata Mukhtarudin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menilai masyarakat sering mengaitkan kasus pekerja WNI di luar negeri dengan tanggung jawab Kementerian P2MI.
Pengaduan Korban Kerap Mengarah ke Kementerian P2MI
Mukhtarudin menjelaskan bahwa seorang WNI yang bekerja di luar negeri dan menjadi korban tetap dipahami sebagai pekerja migran. Karena itu, kementeriannya menerima pengaduan dari berbagai kasus, termasuk yang berkaitan dengan praktik penempatan nonprosedural.
“Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” ujarnya. Ia menegaskan, baik korban TPPO maupun pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural sama-sama membuat KP2MI diminta memberikan pertanggungjawaban.
Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan TPPO tidak berhenti pada satu institusi. Penanganannya melibatkan unsur perlindungan pekerja migran, penegakan hukum, pengawasan perbatasan, serta koordinasi antarinstansi.
Koordinasi dengan Polri, TNI, dan Imigrasi
Meski menyampaikan kegelisahannya, Mukhtarudin mengatakan Kementerian P2MI tetap menangani persoalan TPPO yang melibatkan WNI. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Instansi yang disebut Mukhtarudin mencakup Polri, TNI, Imigrasi, dan kementerian hukum. Koordinasi itu diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam menekan serta memberantas persoalan perdagangan orang.
“Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Mukhtarudin. Ia menekankan bahwa koordinasi perlu terus dioptimalkan karena penanganan kasus tidak dapat ditanggung oleh satu lembaga saja.
Pernyataan tersebut juga menyoroti beban yang kerap diarahkan kepada Kementerian P2MI saat WNI menghadapi masalah kerja di luar negeri. Dalam kasus TPPO maupun keberangkatan nonprosedural, kementerian itu tetap menjadi salah satu pintu utama pengaduan bagi korban.
Bagi Mukhtarudin, penguatan kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan tersebut. Sinergi dengan aparat dan instansi terkait diharapkan dapat membantu menekan kasus TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Source: www.viva.co.id






