Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Keluar Gedung Bundar Berompi Pink dan Diborgol

Author: Qoo Media

Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Ia keluar dari Gedung Bundar, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan rompi tahanan merah muda dan kedua tangan diborgol.

Penahanan tersebut menandai peralihan status Don Ritto dari tahanan Polri ke tahanan Kejaksaan Agung. Sebelum pemeriksaan rampung, ia tiba di kompleks Kejaksaan Agung dengan mengenakan pakaian tahanan oranye milik Polri.

Berompi pink saat menuju mobil tahanan

Setelah proses pemeriksaan selesai, Don Ritto digiring menuju mobil tahanan dengan rompi pink khas Kejaksaan RI. Masker hitam menutupi sebagian wajahnya saat ia meninggalkan Gedung Bundar.

Don Ritto tidak memberikan komentar ketika awak media meminta tanggapan terkait penahanannya. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan terkejut karena penyidik langsung menahan kliennya setelah pemeriksaan. Dalam keterangan yang dikutip www.viva.co.id, Handika menyebut penahanan itu dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Menurutnya, Don Ritto kini ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum mempertanyakan relevansi sangkaan

Pihak kuasa hukum menilai sangkaan terhadap Don Ritto tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang sedang diusut. Penilaian itu disampaikan setelah mereka mencermati keterangan saksi serta alat bukti berupa surat dalam perkara tersebut.

"Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Idon? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri," kata Handika.

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penanganan perkara itu sebelumnya berada di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan setelah mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Penahanan Don Ritto berlangsung setelah proses pemeriksaan di Gedung Bundar selesai dilakukan. Tahap berikutnya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

Source: www.viva.co.id
Terbaru