Bawa Golok saat Mengamuk di Warung Jamu Bogor, IK Terancam 8 Tahun Penjara

Seorang remaja berinisial IK (18) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamuk sambil membawa golok di sebuah warung jamu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menahan IK di Rutan Polsek Citeureup atas dugaan perbuatan yang membahayakan orang lain di tempat umum.

Kasus ini berawal dari aksi IK yang mendatangi warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, dengan membawa senjata tajam jenis golok. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena polisi menyebut aksi serupa dilakukan IK sebanyak dua kali dalam satu malam.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan status hukum IK telah meningkat menjadi tersangka. “Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup,” kata Eddy pada Sabtu (18/7/2026).

Menurut Eddy, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP terhadap IK karena perbuatan membawa senjata tajam tersebut dinilai membahayakan orang lain. Pasal itu disebut membawa ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun,” ujar Eddy. Penetapan pasal tersebut disampaikan setelah polisi mengamankan IK dan melakukan penanganan atas dugaan pengancaman di tempat umum.

Lokasi KejadianPeristiwa yang Disebut Polisi
Warung jamu di Kamurang, CiteureupIK datang sambil membawa golok.
Warung kelontong di lokasi berbedaIK disebut kembali berbuat onar pada malam yang sama.

Diamankan di Rumah pada Kamis Malam

IK ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.

Kompol Eddy sebelumnya menyatakan petugas bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pengancaman menggunakan golok. “Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menanyakan alasan IK membuat keributan di warung jamu tersebut. IK menjawab bahwa ia meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu.

Saat ditanya apa yang diminta, IK menjawab, “Intisari Pak, buat minum.” Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari penelusuran polisi mengenai rangkaian kejadian sebelum IK diamankan.

Aksi Disebut Terjadi Dua Kali

Menurut keterangan Kompol Eddy yang dikutip news.detik.com, aksi di warung jamu bukan satu-satunya kejadian pada malam itu. Sebelum mendatangi warung jamu, IK disebut telah membuat onar di sebuah warung kelontong di tempat berbeda.

Ketika ditanya polisi mengenai barang yang diambil dari warung kelontong, IK menyatakan tidak mengambil apa pun. Ia mengatakan memiliki masalah dengan pihak di warung tersebut.

“Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia,” jawab IK kepada polisi. Keterangan itu disampaikan saat petugas menggali motif dari dua peristiwa yang disebut terjadi dalam satu malam.

Dengan status tersangka, IK kini menjalani penahanan sambil proses penyidikan berlanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 307 KUHP yang disebut memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Source: news.detik.com
Terkait