Hotman Paris Soroti Status Tersangka Febrie, Singgung Izin Kapolri kepada Prabowo

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengkritik langkah penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Hotman mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutnya tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam. Setelah pemeriksaan, ia tidak ditahan.

Hotman Singgung Posisi Febrie di Satgas PKH

Hotman menilai Febrie memiliki peran penting sebagai tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Ia menyebut satgas tersebut telah menyetor Rp430 triliun ke kas negara dari hasil penegakan hukum.

Atas dasar itu, Hotman menilai penetapan tersangka terhadap Febrie perlu dipertanyakan. “Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman di Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, dirinya baru mengetahui bahwa tidak ada izin yang diminta sebelum tindakan hukum terhadap Febrie ditempuh. Ia kemudian meminta agar pertanyaan mengenai hal itu ditujukan langsung kepada Kapolri.

“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” ujar Hotman.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU PT Asabri

Perkara yang diperiksa terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri untuk periode 2020-2024. Berdasarkan keterangan Hotman yang dikutip Suara.com, penyidik mengajukan total 18 pertanyaan kepada Febrie.

Seluruh pertanyaan itu, menurut Hotman, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian. Hotman menyatakan jawaban Febrie terhadap dugaan tersebut adalah tidak menerima uang.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia juga menegaskan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan pada hari pemeriksaan tersebut.

Perkara yang DisebutStatus Pemeriksaan FebrieKeterangan
Dugaan korupsi dan TPPU PT AsabriSudah diperiksa18 pertanyaan, tidak ada penahanan
Kasus blackout di SumateraBelum diperiksaDisebut sebagai perkara lain
PT Krakatau SteelBelum diperiksaDisebut sebagai perkara ketiga

Dua Perkara Lain Belum Diperiksa

Hotman mengatakan pemeriksaan yang telah berlangsung hanya menyentuh perkara PT Asabri. Ia menyebut belum ada pemeriksaan terhadap Febrie dalam kasus blackout di Sumatera maupun perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dalam penjelasannya, Hotman menolak tuduhan yang diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Ia menyatakan tuduhan itu jauh dari kebenaran, sehingga memutuskan untuk membela Febrie.

Hotman juga menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari Febrie dalam penanganan perkara ini. “Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” katanya.

Ia mengakui sikapnya dapat memunculkan pertanyaan dari pengikutnya. Namun, Hotman kembali menekankan pandangannya bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi persoalan yang perlu dijelaskan, mengingat posisi Febrie yang disebutnya sebagai salah satu orang kepercayaan Presiden Prabowo.

“Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman mengenai jawaban Febrie dalam pemeriksaan perkara PT Asabri. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, Febrie tidak ditahan.

Source: www.suara.com
Terkait