4 Celah yang Bikin Aset Koruptor Sulit Disita, RUU Perampasan Aset Didesak

Perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih bisa terhenti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau aset sudah berpindah tangan. Kondisi itu menjadi alasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai mendesak untuk segera disahkan.

Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum pemulihan aset yang lebih kuat. Menurutnya, rancangan aturan tersebut dapat menutup celah yang selama ini menghambat negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Sistem Saat Ini Bergantung pada Vonis Pidana

Aji menyampaikan pandangannya secara daring dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Dalam forum itu, ia menyatakan dukungan terhadap pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selama ini, sistem hukum Indonesia mengandalkan conviction-based forfeiture, yakni perampasan yang dapat dilakukan setelah pelaku diputus bersalah oleh pengadilan. Mekanisme tersebut membuat pemulihan aset sangat bergantung pada kelanjutan dan hasil perkara pidana terhadap pelaku.

Menurut Aji, pendekatan itu dapat menemui jalan buntu dalam sejumlah keadaan. Hambatan bukan hanya muncul saat pelaku tidak dapat diproses, melainkan juga ketika aset telah disembunyikan atau diubah bentuknya selama perkara berjalan.

KondisiHambatan bagi Perampasan Aset
Pelaku meninggal duniaProses hukum belum selesai hingga pelaku tidak dapat dijatuhi putusan pidana.
Pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadiliPerampasan yang bergantung pada vonis pidana sulit dijalankan.
Aset disembunyikan melalui pihak lainAset hasil tindak pidana menjadi lebih sulit dijangkau negara.
Aset dikonversi, dicampur, atau dipindahkanPelacakan aset semakin rumit ketika proses pidana berlangsung lama.

Empat Celah yang Disorot Akademisi

Celah pertama terjadi saat pelaku meninggal sebelum proses hukum selesai. Dalam situasi ini, mekanisme perampasan yang mengikuti penghukuman pidana tidak lagi memiliki putusan bersalah sebagai dasar utama.

Celah berikutnya muncul ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili. Proses pidana yang tidak dapat berlanjut membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga sulit dirampas melalui jalur yang selama ini digunakan.

Aji juga menyoroti praktik penyembunyian aset melalui pihak lain. Pola tersebut dapat membuat hubungan antara aset dan pelaku menjadi lebih sulit ditelusuri dalam proses penegakan hukum.

Masalah lain terjadi ketika aset sudah dikonversi, dicampur, atau dipindahkan. Lamanya proses pidana dapat memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghilangkan jejak atau memindahkan aset sebelum perkara mencapai putusan.

“Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” kata Aji, merujuk pada mekanisme perampasan yang mengikuti vonis pidana. Ia menyebut kematian pelaku, pelarian, penyembunyian aset melalui pihak lain, serta perubahan bentuk atau perpindahan aset sebagai hambatan utama.

Draf Terbaru Memadukan Dua Jalur

Menurut laporan www.viva.co.id, draf terbaru RUU Perampasan Aset sudah menggabungkan dua mekanisme. Jalur pertama berupa perampasan berdasarkan putusan pidana, sedangkan jalur kedua menggunakan mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCB.

Melalui mekanisme NCB, pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Aji menilai pengaturan tersebut diperlukan agar negara tetap memiliki instrumen untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam kondisi tertentu.

Meski mendukung pengesahan RUU, Aji mengingatkan bahwa sejumlah desain pengamanan prosedural dan kelembagaan masih perlu disempurnakan. Ia menempatkan kejelasan standar pembuktian sebagai salah satu perhatian penting dalam rancangan tersebut.

Perlindungan bagi pihak ketiga juga perlu diatur dengan jelas agar pelaksanaan perampasan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan aset perlu dibuat tegas.

Aji turut menyoroti potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset sitaan. Penyempurnaan pada aspek tersebut dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki pelaksanaan yang akuntabel.

Source: www.viva.co.id
Terkait