845 Satker Kemenimipas Bentuk UPG, Pengawasan Gratifikasi Diperluas hingga Mitra

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di 845 satuan kerja. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan.

Pembentukan unit tersebut juga mencakup lima unit eselon I di kementerian. Pengendalian gratifikasi tidak hanya diarahkan kepada pegawai, tetapi juga melibatkan pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan layanan publik.

Jangkauan UPG di lingkungan Kemenimipas

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menyampaikan pembentukan UPG dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari implementasi pedoman gratifikasi yang telah disusun kementerian.

UnitJumlahPeran dalam pembentukan UPG
Unit eselon I5 unitTermasuk dalam pembentukan UPG
Satuan kerja imigrasi178 satkerMenjalankan pengendalian gratifikasi
Satuan kerja pemasyarakatan662 satkerMenjalankan pengendalian gratifikasi

Total 845 satuan kerja tersebut terdiri atas 178 satuan kerja imigrasi dan 662 satuan kerja pemasyarakatan, di luar lima unit eselon I. Ika menyebut pembentukan UPG sebagai momen untuk membangun komitmen dan kebersamaan dalam pengendalian gratifikasi.

Pedoman gratifikasi yang menjadi dasar pelaksanaan program ini disusun dengan arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kementerian berharap kebijakan internalnya selaras dengan ketentuan yang berlaku di KPK.

“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika dalam paparannya.

Mitra kerja ikut memegang tanggung jawab

Pengendalian gratifikasi dipandang bukan hanya menjadi urusan internal kementerian. Dalam layanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melibatkan berbagai mitra kerja yang perlu memahami komitmen tersebut.

Mitra yang dimaksud antara lain vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, serta konsultan. Keterlibatan mereka dinilai penting karena pekerjaan dan pelayanan dijalankan bersama dengan jajaran kementerian.

Ika menekankan adanya kewajiban moral dan tanggung jawab bersama agar setiap pekerjaan dapat berlangsung sukses serta aman. Penekanan ini mengarah pada pencegahan persoalan dalam proses kerja, bukan semata-mata penyelesaian pekerjaan di akhir.

Menurut dia, ukuran keberhasilan pekerjaan tidak cukup dilihat dari status selesai. Pekerjaan juga harus rampung tepat waktu, memenuhi kualitas yang diharapkan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan,” kata Ika.

Ia menambahkan, keberhasilan juga berkaitan dengan kemampuan mempertanggungjawabkan proses dan hasil pekerjaan tanpa menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, keberadaan UPG di seluruh satuan kerja diharapkan menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama dalam mencegah gratifikasi.

Source: news.detik.com
Terkait