Tarif Lepas Status WNI Naik, Kritik Menguat karena Ancaman Brain Drain Terabaikan

Kenaikan biaya untuk melepas kewarganegaraan Indonesia memicu pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar tarif administrasi. Di tengah mobilitas global, kebijakan ini dinilai belum menjawab risiko Indonesia kehilangan talenta terbaik yang memilih membangun karier di luar negeri.

Pemerintah memang menilai kelompok pemohon relatif kecil dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi. Namun, kritik muncul karena biaya lebih tinggi diyakini tidak akan menahan profesional, peneliti, maupun ahli yang sudah memiliki peluang lebih baik di negara lain.

Perubahan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Aturan baru ini disebut juga menyesuaikan nomenklatur kementerian dan struktur tarif PNBP. Salah satu perubahan paling menonjol adalah biaya pewarganegaraan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan.

LayananTarif LamaTarif BaruPerubahan
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNARp50 jutaRp75 juta per orangNaik 50 persen
Pelepasan status WNIRp1 jutaRp5 jutaNaik Rp4 juta

Tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta menjadikannya salah satu layanan administrasi kewarganegaraan dengan biaya tertinggi. Sejumlah layanan lain, termasuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, juga mengalami penyesuaian tarif yang signifikan.

Alasan Pemerintah soal Layanan Digital

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemohon naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan umumnya berasal dari kelompok yang punya kemampuan finansial. Ia menyebut warga negara asing yang telah tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia rata-rata memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menjelaskan penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi layanan hukum berbasis digital. Anggaran itu disebut berkaitan dengan investasi teknologi, operasional daring, pemeliharaan server, peningkatan kapasitas sistem, dan penguatan keamanan data.

Menurut Widodo, sistem yang lebih kuat diharapkan membuat proses lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Digitalisasi juga dipandang penting untuk mempersempit ruang pungutan liar di luar tarif resmi.

Jumlah Pemohon Kecil, Dampaknya Bisa Strategis

Supratman menyebut jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, pemerintah menilai dampak langsung kebijakan ini terhadap masyarakat luas relatif terbatas.

Meski begitu, alasan warga melepas status WNI tidak selalu terkait keinginan meninggalkan Indonesia. Sebagian orang melakukannya karena tuntutan pekerjaan, akses pendidikan, kepastian hukum, atau syarat memperoleh izin tinggal permanen di negara tujuan.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele menilai pembahasan kewarganegaraan seharusnya dikaitkan dengan isu kedaulatan dan brain drain. Kepada Suara.com, ia menekankan perlunya kajian sistematis mengenai profil WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan sebelum pemerintah berfokus pada penyesuaian penerimaan negara.

Gabriel mengingatkan bahwa kerugian negara dapat jauh lebih besar bila pemohon berasal dari kelompok ahli, profesor, peneliti, pengusaha, atau profesional berprestasi. “Kalau yang mengajukan ini adalah ahli, adalah profesor ternama, ya coba bayangkan kerugian yang dialami oleh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan biaya dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan penghalang berarti bagi profesional yang telah memiliki kesempatan hidup dan bekerja lebih baik di luar negeri. Negara dinilai perlu membangun ekosistem yang membuat talenta unggul betah berkarya di Indonesia, bukan hanya menaikkan biaya administrasi.

PNBP dan Tanggung Jawab Pelayanan Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan tingginya PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan Kementerian Hukum harus diukur dari layanan hukum yang adil, mudah diakses, serta melindungi hak konstitusional warga.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira juga meminta pemerintah melihat fenomena warga yang melepas kewarganegaraan secara lebih menyeluruh. Perdebatan tarif ini pada akhirnya menempatkan negara pada pertanyaan penting: apakah penerimaan administrasi sudah berjalan seiring dengan upaya menjaga kepercayaan warga terhadap masa depan Indonesia.

Source: www.suara.com
Terkait