Dua Pria Ditangkap di Padang Gelugur, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital

Polisi menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur. Kedua pria itu diamankan tanpa perlawanan saat tim operasional melakukan penggerebekan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkotika di sekitar Pasar Inpres Tapus. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, J alias Jun diduga berperan menjual sabu dan ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, laporan warga kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Tim itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.

Mediaindonesia.com melaporkan, penggerebekan dilakukan pada Minggu, 19 Juli 2026. Petugas mendatangi kediaman J dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan sebagai tersangka.

Barang Bukti Sabu dan Ganja

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan ukuran berbeda dalam plastik klip bening. Petugas juga menyita satu kaca pirek yang disebut berisi sisa pakai sabu.

Selain sabu, polisi mengamankan delapan paket ganja dengan kemasan plastik bening dan plastik klip bening. Tujuh paket di antaranya diberi tanda angka 1 sampai 7.

Jenis Barang BuktiJumlahKeterangan
Sabu2 paket1 paket sedang dan 1 paket kecil dalam plastik klip bening
Ganja8 paket7 paket plastik bening dan 1 paket plastik klip bening
Kaca pirek1 buahDisebut berisi sisa pakai sabu

Petugas turut menyita satu set alat hisap sabu atau bong dan sebuah mancis. Barang lain yang diamankan meliputi amplop bubble putih, potongan sedotan plastik, serta dua pak plastik klip bening berukuran kecil.

Keberadaan timbangan digital warna hitam menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dari lokasi. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Poco warna hitam yang berisi dua kartu SIM.

Uang Tunai Turut Diamankan

Uang tunai Rp250.000 ikut disita dalam operasi tersebut dan diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Nominal itu terdiri atas satu lembar pecahan Rp100.000, satu lembar Rp50.000, dan lima lembar Rp20.000.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik. Polisi menduga temuan itu terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu maupun ganja.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat ketentuan berlapis terkait narkotika golongan I, baik jenis bukan tanaman maupun tanaman. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sangkaan subsidernya, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut digunakan sebagai sangkaan lebih subsidair dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan polisi.

Penanganan perkara ini berlanjut melalui proses penyidikan untuk mendalami dugaan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan. Status hukum keduanya akan ditentukan melalui tahapan penegakan hukum berikutnya.

Source: mediaindonesia.com
Terkait