Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 yang mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pencairan dana ini dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan di masing-masing wilayah guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga prasejahtera.
Jadwal Pencairan Dana PKH Tahap 3 Tahun 2025
Penyaluran dana PKH tahap 3 dimulai pada bulan Juli 2025 dan mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus. Namun, jadwal pencairan dapat berbeda antara wilayah yang satu dengan lainnya. Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesiapan bank penyalur, status data penerima di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta proses verifikasi yang dilakukan oleh dinas sosial setempat. Penting bagi penerima agar status data mereka berubah menjadi “SI” (Standing Instruction) agar pencairan dana dapat segera dilakukan.
Besaran Bantuan PKH Sesuai Kategori Penerima
Penyaluran dana PKH tahun 2025 disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam rumah tangga. Besaran bantuan untuk tahap ketiga ini adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp225.000
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Selain itu, penerima manfaat PKH yang memenuhi syarat juga akan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan atau Rp200.000 per bulan. Dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan digunakan khusus untuk kebutuhan pangan guna mendukung ketahanan gizi keluarga yang kurang mampu.
Cara Memeriksa Status Penerima Bantuan
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan PKH dan BPNT melalui kanal resmi Kementerian Sosial, yaitu:
- Situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi. Hasil pencarian akan menampilkan jenis bantuan dan bulan pencairan jika terdaftar.
- Aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. Pengguna harus membuat akun dengan memasukkan data NIK, email, foto KTP, serta swafoto. Setelah verifikasi, status bantuan dan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dilihat melalui menu profil.
Prosedur Pendaftaran Sebagai Penerima PKH 2025
Bagi yang belum tercatat sebagai penerima, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah-langkah: mengisi data diri sesuai KTP dan KK, mengunggah foto KTP dan tampak depan rumah, mengisi survei kriteria, memilih jenis bantuan (PKH atau BPNT), dan mengirimkan pengajuan untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial. Alternatif lainnya, pendaftaran dapat dilakukan secara offline di kantor desa atau kelurahan terdekat.
Persyaratan Mendapatkan Bantuan PKH
Adapun syarat utama agar keluarga dapat menerima bantuan PKH adalah:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil/menyusui, anak balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat
- Tidak menerima bantuan lain yang serupa dari program pemerintah lainnya
Metode Pencairan Dana Bansos
Penyaluran dana PKH tahap 3 dilakukan melalui sejumlah metode agar lebih menjangkau berbagai wilayah:
- Transfer melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN ke rekening KKS penerima
- Penyaluran lewat PT Pos Indonesia bagi daerah yang belum memiliki akses perbankan
- Beberapa daerah juga mulai mengadopsi metode penyaluran digital seperti e-wallet agar proses distribusi lebih fleksibel
Waspada terhadap Informasi Hoaks
Penerima manfaat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi seperti situs dan aplikasi Kementerian Sosial. Jangan memberikan data pribadi ke pihak yang tidak terpercaya dan waspadai penipuan yang mengatasnamakan bansos demi mencegah kerugian.
Pemerintah terus memperbaiki sistem distribusi agar bantuan sosial PKH dan BPNT benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan serta dapat meringankan beban mereka di tengah dinamika ekonomi saat ini. Segera cek status penerimaan bantuan dan pastikan kelengkapan data agar hak Anda terpenuhi secara tepat waktu dan transparan.
