Menko Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional, Pejuang RI Sejati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menunjukkan dukungannya terhadap usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menghadiri Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Yusril menegaskan bahwa peran Teungku Daud Beureueh dalam sejarah Aceh sangat signifikan, terutama dalam melawan penjajah Belanda dan Jepang. Ia juga menyoroti kontribusi Daud Beureueh dalam mendukung proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia serta menegaskan posisi Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan. Menurut Yusril, tindakan tersebut merupakan usaha yang luar biasa bagi bangsa dan negara.

“Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sementara sebagian lainnya masih berharap berada di bawah penjajahan Belanda. Namun, Daud Beureueh berjuang secara gigih untuk mempertahankan proklamasi kemerdekaan melalui jalur politik, militer, dan diplomasi,” jelas Yusril.

Keinginan Daud Beureueh untuk menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan keistimewaan sendiri mendapat perhatian dari Bung Karno saat kunjungan ke Aceh di awal tahun 1946. Konsekuensinya, Daud Beureueh diangkat menjadi Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI, pada masa revolusi.

Perubahan mendasar terjadi ketika Provinsi Aceh dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI, meskipun kemudian terjadi pencabutan peraturan tersebut oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu. Yusril menambahkan bahwa saat keputusan itu diambil, Perdana Menteri Mohammad Natsir menghadapi dilema besar yang membuatnya harus menemui Daud Beureueh di Aceh.

Kecepatan waktu dan perubahan situasi membuat Daud Beureueh mengambil langkah drastis dengan mengumumkan perlawanan terhadap pemerintah pusat. Meskipun situasi politik sedang berkembang, perjuangan Daud Beureueh melanjutkan cita-cita untuk mendapatkan keistimewaan dan pengakuan bagi Aceh.

Yusril berpendapat bahwa meskipun Aceh kembali dibentuk sebagai provinsi pada tahun 1956, Daud Beureueh kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah pusat yang tidak dapat memenuhi janjinya. Pada awal tahun 1958, Daud Beureueh dan organisasi yang dipimpinnya turut serta dalam gerakan PRRI dan RPI, yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah.

“Dari fakta-fakta sejarah itu, seharusnya Daud Beureueh tidak dianggap sebagai pemberontak. Dia adalah seorang Republikan yang sangat kecewa terhadap janji-janji yang tidak kunjung dipenuhi,” tegas Yusril. Menurutnya, sejarah mengenai Teungku Daud Beureueh perlu dieksplorasi dan ditulis ulang agar pandangannya sebagai pahlawan dapat diapresiasi dengan baik.

Yusril menekankan bahwa jasa-jasanya bagi bangsa dan negara sangat berharga, dan sepatutnya Teungku Daud Beureueh diangkat sebagai pahlawan nasional. Ia mengekspresikan harapan bahwa pemerintah dapat memberikan pengakuan dan penghormatan yang layak bagi sosok yang dianggap pejuang sejati ini.

Ini bukan pertama kalinya Yusril menyinggung tentang pahlawan nasional. Ia menyebutkan bahwa di masa lalu, tokoh-tokoh seperti Mohammad Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara yang juga dianggap pemberontak, akhirnya diakui sebagai pahlawan nasional setelah peninjauan kembali atas sejarah mereka. “Saya berharap, situasi serupa dapat terjadi untuk Teungku Muhammad Daud Beureueh,” imbuhnya.

Referensi terhadap sejarah dan perjuangan Daud Beureueh adalah penting, terutama di tengah perdebatan mengenai identitas dan peran Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan terhadap jasa-jasa pahlawan daerah seperti Daud Beureueh akan memperkaya narasi sejarah nasional dan memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjuang demi kedaulatan Republik Indonesia.

Exit mobile version