Aparat Kepolisian Sektor Fatuleu, yang bernaung di bawah Polres Kupang, berhasil menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Lili, Kelurahan Camplong I, Faguleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 13 Juli 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas telah mengamankan dua ekor ayam aduan dan 12 sepeda motor yang diduga milik para penjudi.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut yang kerap meresahkan lingkungan. Saat petugas tiba di lokasi, banyak pelaku judi langsung melarikan diri ke arah hutan untuk menghindari penangkapan. Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, mengungkapkan, “Kami mengamankan 2 ekor ayam serta 12 kendaraan roda dua, yang diduga milik para penjudi sabung ayam.”
Sayangnya, tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan karena mereka sudah menyadari kehadiran aparat. Beberapa barang bukti seperti sepeda motor dan ayam aduan ditinggalkan di tempat kejadian. “Barang bukti berupa sepeda motor dan ayam adu diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemilik sepeda motor yang terlibat bisa berurusan dengan pihak Reskrim Polres Kupang,” tambah Iptu Markus.
Praktik perjudian sabung ayam di kawasan ini bukan hal baru. Menurut keterangan kepolisian, kegiatan ini sering dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari penyergapan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya dari pihak berwenang untuk memberantas praktik perjudian tersebut, tantangan tetap ada dalam mengatasi masalah ini.
Iptu Markus juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungan mereka. “Kami menghimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian sabung ayam segera melaporkan,” tegasnya. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif untuk menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan.
Kasus ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi perjudian. Meski upaya penggerebekan sudah dilakukan, ketidakpatuhan beberapa pelaku dan keberadaan jaringan yang telah melakukan praktik ini secara terorganisir, menjadikannya semakin kompleks. Aktivitas sabung ayam sering kali disertai dengan taruhan, yang menambah aspek negatif seperti perjudian liar dan dampak sosial lainnya.
Dalam konteks yang lebih luas, perjudian sabung ayam di wilayah ini mencerminkan budaya lokal yang kadang sulit dihapuskan, meskipun melanggar hukum. Beberapa komunitas mungkin melihat sabung ayam sebagai bagian dari tradisi, sehingga perluasan sosialisasi mengenai dampak negatif perjudian sangat penting.
Kepolisian berjanji akan terus berupaya melakukan tindakan lebih tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko yang terkait dengan perjudian. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, diharapkan kegiatan seperti sabung ayam dapat diminimalisir dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Ke depannya, diharapkan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas perjudian yang merusak. Melalui pengawasan dan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian diharapkan dapat lebih cepat bertindak dan mencegah praktik perjudian lainnya.
Masalah perjudian sabung ayam ini juga mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan organisasi masyarakat sipil. Dukungan untuk memberantas aktivitas ilegal ini diharapkan bisa menjadi proyek bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.





