Syarat dan Jumlah Bantuan PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025: Panduan Lengkap Penerima

Author: Qoo Media

Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, terutama dalam bidang pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, serta dukungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Keluarga penerima yang telah terdaftar dapat mencairkan bantuan sesuai dengan komponen yang mereka terima berdasarkan ketentuan program.

Syarat Penerima Bantuan PKH Tahap 3 Agustus 2025

Untuk dapat menerima bantuan PKH tahap 3, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria penerima dibedakan berdasarkan komponen bantuan, yaitu:

  1. Komponen Kesehatan: ibu hamil atau anak balita.
  2. Komponen Pendidikan: anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
  3. Komponen Sosial: lansia berusia di atas 70 tahun atau penyandang disabilitas berat.

Selain itu, prioritas tahap 3 diberikan kepada:

  • KPM aktif yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Keluarga yang memiliki anggota sesuai kriteria PKH.
  • Calon penerima yang belum mendapatkan bantuan PKH pada tahap sebelumnya.
  • Warga yang menerima informasi resmi melalui pendamping PKH atau surat dari pemerintah desa/kelurahan.

Syarat ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Agustus 2025

Besaran bantuan yang disalurkan pada tahap 3 Agustus 2025 masih mengikuti nominal yang sama dari periode sebelumnya. Rincian bantuan yang diterima sesuai komponen adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.
  2. Anak usia dini (0–6 tahun) menerima Rp750.000.
  3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp225.000.
  4. Siswa SMP/sederajat mendapat Rp375.000.
  5. Siswa SMA/sederajat memperoleh Rp500.000.
  6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000.
  7. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000.

Nominal ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Tahap 3 Agustus 2025

Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 melalui layanan online resmi Kementerian Sosial. Berikut cara mengecek status secara mudah:

  1. Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
  • Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KTP.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika terdaftar, akan muncul status bantuan lengkap; jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
  1. Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”
  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun dengan mengisi data NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan unggah foto KTP serta swafoto memegang KTP.
  • Setelah akun diverifikasi melalui email, login dan pilih menu “Cek KKS” atau “Cek Bansos”.
  • Masukkan NIK dan nomor KK untuk mencari informasi status bantuan.

Metode ini memudahkan masyarakat untuk memverifikasi kebenaran data dan memastikan bantuan disalurkan tepat kepada yang berhak.

Untuk menghindari kesalahan data atau penipuan, disarankan agar selalu menggunakan saluran resmi pemerintah dan tidak mudah tergiur oleh informasi tidak valid. Pendamping PKH dan perangkat desa juga dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi bantuan lebih lanjut.

Pencairan PKH tahap 3 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu di Indonesia. Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk rutin mengecek informasi agar tidak melewatkan bantuan yang menjadi haknya.

Terbaru