Penyidikan kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin mengemuka. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mengarah pada PT Karya Res Lisbeth Mineral. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam investigasi awal, Bareskrim telah mencatat satu tersangka bernama Marcel Sunyoto, yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Lisbeth. Selain penetapan tersangka, penyidik juga mengantongi sejumlah alat bukti. Menurut Nunung, gelar perkara untuk menetapkan tersangka ini direncanakan berlangsung dalam minggu ini. Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pelanggaran Aturan Pertambangan
Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur bahwa individu atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 100 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut, terutama mengingat seriusnya dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, Pasal 161 membawa konsekuensi hukum tambahan bagi mereka yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal. Pelanggaran terhadap pasal ini juga dapat menyebabkan hukuman yang sama, yaitu lima tahun penjara dan denda yang setara.
Kasus ini mulai terkuak setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng mengeluarkan surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan operasional PT Karya Lisbeth. Penilaian ini didasarkan pada hasil evaluasi dan monitoring yang menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Koordinasi Dengan Ahli
Melanjutkan proses penyidikan, Bareskrim kini berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi kasus sebelum penetapan tersangka dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua bukti dan argumen hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Penyidik Bareskrim ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki data dan dasar hukum yang kuat agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Dampak Terhadap Lingkungan
Aktivitas pertambangan ilegal, khususnya tambang zirkon, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Penambangan yang tidak teratur dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal, kontaminasi air, dan masalah sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum di sektor pertambangan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap kegiatan tambang di Indonesia, terutama yang melibatkan bahan mineral bukan logam seperti zirkon. Kegiatan ini sering kali tidak hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah daerah tetapi juga melibatkan masyarakat dan berbagai pihak lain untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan bertanggung jawab.
Penyidik Bareskrim akan terus memantau situasi ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan bebas. Dengan langkah yang tepat, diharapkan pencarian keadilan dalam kasus ini dapat terwujud, dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penegakan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
