Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya membantu pekerja berpenghasilan rendah. Sejumlah pihak menanyakan apakah ojek online (ojol) dan kurir juga termasuk penerima BSU. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ojol dan kurir berpeluang mendapatkan bantuan ini, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Peluang Ojol dan Kurir Menerima BSU
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, banyak pekerja di sektor informal, seperti ojol dan kurir, belum otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan. Dalam hal ini, ojol dan kurir tetap memiliki kesempatan mendapatkan BSU apabila mendaftarkan diri secara mandiri pada BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah menetapkan beberapa syarat utama bagi calon penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, ojol dan kurir dapat terdaftar sebagai penerima BSU. Hal ini sekaligus mendorong pekerja informal untuk lebih serius dalam mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Bagi ojol dan kurir yang ingin mengetahui apakah sudah termasuk penerima BSU, pemeriksaan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi berikut:
- Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di alamat kemnaker.go.id.
- Aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penting untuk memasukkan data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat kesalahan data, penerima wajib segera memperbarui agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan dapat diterima tepat waktu.
Manfaat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri menjadi kunci agar pekerja di sektor informal, termasuk ojol dan kurir, memperoleh BSU. Selain sebagai syarat menerima subsidi, program ini juga memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan tersebut memberi rasa aman dan kesejahteraan lebih bagi para pekerja yang selama ini bekerja tanpa ikatan perusahaan formal.
Dorongan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pemerintah terus mendorong pekerja informal untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan perlindungan sosial sekaligus memperluas jangkauan bantuan. Langkah ini diyakini mampu mendorong formalitas sektor pekerja informal dan mengurangi kesenjangan perlindungan antara pekerja formal dan nonformal.
Meski tidak otomatis mendapatkan BSU, ojol dan kurir tetap bisa mengajukan bantuan ini jika memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Untuk itu, para pekerja ojol dan kurir disarankan segera mengecek status pendaftaran mereka dan mempersiapkan dokumen pendukung guna mengajukan BSU tahun 2025. Program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, tapi juga merupakan investasi perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja mandiri.
