Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Pengancaman Dokter RSUD Sekayu

Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan pengancaman yang menimpa seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian untuk mengungkap kronologi dan motif insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa selain memeriksa saksi, pihak penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperoleh data dan bukti yang lebih komprehensif. “Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan ini selesai, kasus bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (16/8).

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Nandang menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses di Polres Muba. Terlapor dalam kasus pengancaman tersebut adalah keluarga pasien yang diduga melakukan tindakan intimidasi secara verbal kepada dokter. Berdasarkan penyelidikan sementara, terlapor dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Menurut Nandang, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan penanganan kasus ini karena prosesnya selalu mengikuti kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. “Konstruksi pasal yang diterapkan adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” katanya.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa dokter yang bersangkutan, dr. Syahpri Putra Wangsa, untuk melepas masker saat sedang melakukan pemeriksaan pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu. Menurut pengakuan dr. Syahpri, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan tenaga medis dan melanggar protokol kesehatan yang berlaku.

Dokter tersebut menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya selalu mengikuti standar operasi prosedur (SOP) rumah sakit secara ketat demi menjaga keamanan dan kesehatan semua pihak. Insiden ini kemudian menjadi perhatian luas karena berpotensi meneror profesi tenaga medis dalam memberi pelayanan kepada pasien.

Respons Kementerian Kesehatan

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut memberikan reaksi tegas atas peristiwa yang menimpa tenaga medis ini. Dia menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap tenaga medis tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. “Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Menkes.

Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan telah mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Menkes menjelaskan bahwa dokter bertugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di setiap fasilitas kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan keselamatan baik pasien maupun tenaga medis sendiri.

Langkah-Langkah Kepolisian dan Pentingnya Perlindungan Tenaga Medis

Kasus pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu ini membuka perhatian yang serius mengenai keamanan tenaga medis saat bertugas. Langkah cepat Polres Muba dalam memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti berupa olah TKP diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus hukum secara adil.

Berikut adalah rangkuman fakta penting terkait kasus ini:

  1. Empat orang saksi telah diperiksa oleh Polres Muba sebagai upaya pengungkapan kasus.
  2. Terlapor merupakan keluarga pasien yang melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada dokter.
  3. Polisi menerapkan Pasal 335 KUHP terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
  4. Kementerian Kesehatan secara tegas mengutuk kekerasan terhadap tenaga medis dan menegaskan perlindungan hukum bagi mereka.
  5. Dokter pelapor bekerja sesuai dengan SOP dan protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya menjaga perlindungan dan keamanan tenaga medis dalam menjalankan tugas mulia mereka demi kesehatan masyarakat luas. Aparat kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional.

Terkait