Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan secara rinci mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kaitannya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Penegasan ini disampaikan guna mengeliminasi kesalahpahaman publik mengenai penggunaan data dan mekanisme pemilihan penerima bansos.
DTSEN merupakan database utama pemerintah yang memuat data masyarakat Indonesia dan digunakan sebagai basis penetapan calon penerima bansos. Data ini dirancang untuk membantu proses pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam bentuk desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 mencerminkan kelompok 10% masyarakat paling bawah secara ekonomi, sedangkan desil 2 mengikuti sebagai 20% terbawah, dan seterusnya hingga desil 10.
Kemensos menegaskan bahwa DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan secara langsung. Dengan kata lain, BPS tidak pernah mempublikasikan data pengeluaran yang dipisahkan menurut desil dari DTSEN. Jika kemudian ditemukan pengeluaran menurut kategori desil, maka data tersebut bukan berasal dari BPS, sehingga perlu dikaji ulang keabsahannya.
Secara kuantitatif, DTSEN mencakup data penduduk Indonesia per 31 Juli 2025 sebanyak 286,80 juta jiwa dengan 94,25 juta keluarga tercatat. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan intervensi program bantuan sosial pemerintah berdasarkan kategori desil ekonomi untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, adil, dan akuntabel.
Untuk penghitungan tingkat kemiskinan, BPS menggunakan metode yang berbeda yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan dua kali setahun pada bulan Maret dan September. Garis kemiskinan dihitung secara makro menggunakan data Susenas, bukan DTSEN. Penentuan kemiskinan pun didasarkan pada pengeluaran rumah tangga secara keseluruhan, bukan pengeluaran per kapita. Hal ini menandakan bahwa meskipun DTSEN menjadi dasar data penerima bansos, perhitungan kemiskinan dan analisis data kesejahteraan tetap menggunakan data survei khusus dari BPS.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui layanan online resmi Kemensos. Terdapat dua metode utama yang bisa digunakan:
-
Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha
- Klik “Cari Data” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT
- Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store
- Daftar akun menggunakan data seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email aktif
- Buat kata sandi dan unggah foto selfie sambil memegang KTP
- Login dan cari status penerimaan bantuan sosial di aplikasi
Langkah digital ini mempermudah masyarakat melakukan verifikasi secara mandiri sehingga dapat mengurangi kesalahan data dan mempercepat penyampaian informasi.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran dan fungsi DTSEN serta hubungan data dengan BPS dalam rangka membantu penyaluran bansos yang tepat dan akurat. Transparansi penggunaan data ini juga menjadi fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas program kesejahteraan sosial di Indonesia. Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem data dan mekanisme pelaksanaan bansos sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa pandemi dan pasca pandemi.
