Said PDIP Tegaskan Tak Ada Nonaktif di DPR, Sahroni Cs Tetap Terima Gaji

Author: Qoo Media

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah dari PDIP, menegaskan bahwa dalam tata tertib DPR maupun dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah anggota legislatif nonaktif. Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya kabar terkait status beberapa anggota DPR yang disebut nonaktif oleh partai politik mereka.

Said menuturkan bahwa meskipun secara aturan tidak ada status nonaktif bagi anggota DPR, pihaknya menghormati keputusan partai politik seperti Nasdem, PAN, dan Golkar yang mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang bermasalah. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, terkait dengan anggota DPR yang disebut nonaktif, Said memastikan bahwa mereka masih menerima gaji dan tunjangan layaknya anggota aktif lainnya. “Kalau dari sisi aspek teknis itu ya terima gaji. Karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” jelas Said. Namun, ia juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran untuk gaji tersebut tidak lagi berada di tangan Banggar DPR setelah keputusan diambil, melainkan menjadi tanggung jawab pelaksana yang berwenang.

Dalam konteks ini, keputusan partai politik untuk menonaktifkan atau mencopot keanggotaan anggota DPR yang bermasalah merupakan bentuk langkah internal partai menghadapi dinamika politik serta desakan publik. Presiden Prabowo Subianto turut mengapresiasi sikap tegas para Ketua Umum partai politik dalam menangani anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru atau yang dianggap merusak citra parlemen. Pernyataan Presiden Prabowo disampaikan pada Minggu (31/8/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta, di tengah situasi nasional yang memanas akibat gelombang aksi massa di berbagai daerah.

Presiden juga menyoroti rencana pimpinan DPR dalam melakukan pencabutan beberapa kebijakan parlemen, termasuk pengurangan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya agar anggota DPR lebih peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Said Abdullah menegaskan bahwa aturan di DPR dan UU MD3 memang tidak mengenal mekanisme pemberian status nonaktif kepada anggota DPR. Oleh karena itu, apabila partai politik mengambil keputusan soal status keanggotaan anggota, hal itu bersifat internal dan prosedural dalam lingkup partainya. Meski begitu, secara formal dan administratif anggota yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap tercatat sebagai anggota DPR dan menerima hak keuangan mereka.

Kejadian ini mencuat di tengah sorotan publik atas sejumlah anggota DPR yang dianggap bermasalah dan memunculkan reaksi luas dari masyarakat. Salah satu nama yang tengah ramai diperbincangkan adalah Ahmad Sahroni, dimana rumahnya dikabarkan digeruduk massa sebagai bentuk protes. Meski begitu, status dan hak-hak keuangan Sahroni cs tetap dipertahankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, keterlibatan berbagai partai politik dalam mengambil tindakan terhadap anggota bermasalah menunjukkan dinamika internal yang cukup kompleks, khususnya terkait upaya menjaga citra lembaga legislatif dan merespons aspirasi masyarakat.

Secara keseluruhan, pernyataan Said Abdullah memberikan penjelasan bahwa dalam regulasi DPR tidak dikenal istilah nonaktif, sehingga anggota DPR yang mendapat penonaktifan dari partai tetap secara resmi berstatus anggota dan menerima hak keuangannya. Namun, keputusan partai tetap dipandang penting sebagai bagian dari pengelolaan disiplin internal.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dapat memahami bahwa tata kelola keanggotaan DPR mengikuti aturan yang ada dan proses partai politik juga memiliki peranan dalam mengelola kader yang bermasalah demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Upaya transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi sorotan utama dalam dinamika politik saat ini.

Terbaru