PSI NTT: Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi Nasional

DPW PSI Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi” yang digelar di Celebes Resto, Kayu Putih, Kupang.

Ketua DPW PSI NTT, Christian Widodo, menegaskan bahwa partainya konsisten mengawal pembahasan RUU tersebut sejak tujuh tahun terakhir. Menurut Christian, regulasi ini sangat penting karena selama ini banyak aset hasil tindak pidana korupsi yang tidak dapat terdeteksi meskipun proses hukum sudah berjalan.

Menurut Christian Widodo, RUU Perampasan Aset berperan sebagai instrumen legal yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. “UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan agar penerapan undang-undang ini diawasi oleh lembaga independen guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain fokus pada pengesahan RUU tersebut, Christian menambahkan, PSI juga berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat kecil serta memerangi berbagai bentuk ketimpangan sosial. Ia menyatakan bahwa perjuangan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan upaya mengatasi kemiskinan, ketidakmerataan pendidikan, dan provokasi yang berpotensi memicu keresahan sosial.

Diskusi publik tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, antara lain Dr. Mikhael Feka yang ahli di bidang pidana, Andi Irfan dari Universitas Muhammadiyah Kupang, dan Apolinaris Mau sebagai Ketua PMKRI Cabang Kupang. Acara ini dihadiri pula oleh anggota legislatif PSI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan organisasi kepemudaan Cipayung Plus Kota Kupang dan civitas akademika.

Berdasarkan pengalaman dan dokumentasi kampanye yang telah dijalankan PSI sejak lama, partai ini menilai RUU Perampasan Aset sangat vital untuk mengatasi permasalahan aset korupsi yang selama ini sulit dilacak. Selain itu, keberadaan RUU ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang berdampak jauh dalam upaya penindakan korupsi di Indonesia.

Tak hanya mengutamakan aspek penindakan, pembahasan RUU ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat. Christian mengusulkan agar pembentukan lembaga pengawas yang independen menjadi bagian dari kerangka hukum tersebut. Hal ini menjadi krusial mengingat potensi penggunaan undang-undang sebagai “pisau bermata dua” yang bisa berakibat pada keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik-praktik yang tidak transparan.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi lebih luas PSI dalam melawan ketidakadilan sistemik yang masih terjadi di berbagai daerah, khususnya Nusa Tenggara Timur. Dengan menguatkan regulasi perampasan aset, diharapkan PSIDan seluruh elemen terkait dapat membangun mekanisme hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Selain itu, dukungan dari kalangan akademisi dan kader PSI di berbagai tingkatan menegaskan bahwa RUU ini perlu menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam diskusi ini juga menunjukkan adanya kesadaran kolektif mengenai perlunya penguatan instrumen hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini masih menyisakan banyak jalan buntu.

Sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memberikan efek jera, PSI NTT mendorong DPR segera menetapkan jadwal pembahasan RUU ini. Dengan demikian, regulasi yang telah lama diidam-idamkan tersebut bisa segera digunakan sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan komprehensif.

Diskusi publik ini memperlihatkan keterlibatan aktif PSI NTT dalam mengedukasi masyarakat dan pengambil kebijakan seputar urgensi RUU Perampasan Aset. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas partai dalam mengawal proses legislasi demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Terkait