Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1415/KUM/2025 yang melarang peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayah Kota Banjarmasin. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis, terutama rabies, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia melalui konsumsi daging anjing.
Zoonosis merupakan suatu penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia, seperti rabies dan infeksi bakteri lainnya. Mengonsumsi daging anjing disebut memperbesar risiko penularan penyakit tersebut. Oleh sebab itu, pemkot mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk perdagangan, pengolahan, penyajian, hingga konsumsi daging anjing, baik dalam kondisi mentah maupun sudah diolah.
Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perdagangan yang terang-terangan, tetapi juga untuk peredaran secara sembunyi-sembunyi. “Surat edaran ini kita terbitkan dengan pertimbangan aspek kesehatan pangan dan risiko penularan zoonosis. Selain prinsip kesejahteraan hewan yang harus kita junjung, salah satunya perlindungan terhadap anjing,” ujar Muhammad Yamin saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9).
Larangan ini merujuk pada berbagai regulasi dan panduan kesehatan resmi, seperti Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018. Selain itu, aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan.
Langkah Pengawasan dan Edukasi Masyarakat
Pemkot Banjarmasin tidak hanya menerbitkan larangan, tetapi juga menginstruksikan beberapa dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat. Beberapa instansi yang diminta turun tangan ialah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP. Pengawasan dilakukan di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, warung makan, restoran, hingga jalur distribusi yang sifatnya informal.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus penting. Muhammad Yamin menegaskan bahwa perlunya sosialisasi terkait bahaya konsumsi daging anjing yang dapat memicu penyakit berbahaya. Melalui pendekatan edukasi, diharapkan masyarakat menghindari makanan yang berpotensi membawa risiko kesehatan dan sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kesejahteraan hewan.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pelarangan ini berangkat dari upaya perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan. Melalui pengaturan ini, pemerintah kota berupaya menekan praktik perdagangan ilegal daging anjing yang masih kerap terjadi. Jika tidak ditangani dengan serius, konsumsi daging anjing bukan hanya melanggar prinsip kesejahteraan hewan, tapi juga menjadi sumber potensial penyebaran penyakit berbahaya seperti rabies.
Berikut poin-poin penting terkait kebijakan larangan daging anjing di Banjarmasin:
- Larangan meliputi peredaran, pengolahan, penyajian, dan konsumsi daging anjing.
- Berlaku untuk daging anjing dalam bentuk mentah maupun olahan.
- Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan regulasi nasional terkait pangan dan kesehatan hewan.
- Pengawasan aktif dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP.
- Edukasi masyarakat menjadi bagian integral dari upaya pencegahan penyakit zoonosis.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga kesejahteraan hewan di wilayah Banjarmasin.
