Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta tetap dihadirkan pada hari Minggu, 14 September 2025, untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, berbeda dari hari kerja, layanan ini hanya tersedia di dua lokasi strategis, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi melalui akun X @tmcpoldametro mengumumkan lokasi SIM Keliling hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Penyediaan layanan di kedua titik tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, khususnya bagi warga yang memiliki kesibukan atau kesulitan mengurusnya pada hari kerja.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling hari ini, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa agar proses berjalan lancar dan sesuai prosedur kepolisian:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri.
- Fotokopi dan asli SIM lama yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan yang menunjukkan kondisi fisik layak mengemudi.
- Bukti tes psikologi sebagaimana dipersyaratkan untuk memperpanjang SIM.
Perlu menjadi catatan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas atau lokasi yang ditentukan petugas kepolisian. Layanan mobil SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang melewati masa berlaku.
Biaya Perpanjangan Sesuai Regulasi
Berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan dengan tarif resmi sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tarif ini sudah termasuk administrasi dan segala proses yang diperlukan selama perpanjangan berlangsung.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk perhatian Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. Jika tidak memungkinkan hadir hari ini, pemohon disarankan mengecek jadwal layanan SIM Keliling berikutnya melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau website kepolisian setempat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan kepatuhan terhadap perpanjangan SIM dapat meningkat, sehingga keselamatan berlalu lintas pun dapat terus dijaga sesuai dengan aturan yang berlaku.







