Harga emas Antam pada hari Kamis, 18 September 2025, mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 per gram setelah sebelumnya sempat naik sebesar Rp 10.000 per gram. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini berada di posisi Rp 2.098.000 per gram, turun dari rekor tertinggi Rp 2.115.000 per gram yang dicapai sehari sebelumnya.
Penurunan harga jual emas Antam ini sejalan dengan merosotnya harga buyback atau harga jual kembali emas Antam ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Harga buyback hari ini tercatat turun sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 1.945.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.962.000 per gram. Penurunan ini menjadi informasi penting bagi para investor dan kolektor yang berencana melakukan transaksi jual-beli emas.
Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru hari ini, 18 September 2025, yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Perlu diperhatikan bahwa harga di setiap gerai Antam bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan toko masing-masing.
- Emas 0,5 gram: Rp 1.099.000
- Emas 1 gram: Rp 2.098.000
- Emas 2 gram: Rp 4.136.000
- Emas 3 gram: Rp 6.179.000
- Emas 5 gram: Rp 10.265.000
- Emas 10 gram: Rp 20.475.000
- Emas 25 gram: Rp 51.062.000
- Emas 50 gram: Rp 102.045.000
- Emas 100 gram: Rp 204.012.000
- Emas 250 gram: Rp 509.765.000
- Emas 500 gram: Rp 1.019.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.038.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Dalam melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan Antam, pembeli harus memahami aturan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih rendah yakni 0,25% berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback emas batangan dengan nilai melebihi Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback sehingga konsumen perlu memperhitungkan pajak ini saat menjual emas.
Pergerakan Harga Emas dan Implikasinya
Penurunan harga emas Antam ini merupakan respon pasar terhadap berbagai faktor yang memengaruhi nilai logam mulia, termasuk dinamika pasar global dan nilai tukar mata uang. Hal ini dapat menjadi momentum bagi para investor untuk memantau tren harga emas lebih cermat sebelum mengambil keputusan investasi atau menjual emas tersebut.
Seiring fluktuasi harga, disarankan agar para pembeli dan penjual emas selalu mengecek harga terbaru secara rutin di situs resmi Antam Logam Mulia atau gerai resmi Antam guna mendapatkan informasi harga yang akurat dan terpercaya.
Dengan mengetahui daftar harga lengkap dan regulasi Pajak Penghasilan yang berlaku, masyarakat dapat menjalankan transaksi jual-beli emas dengan lebih transparan dan optimal, serta memaksimalkan potensinya sebagai instrumen investasi yang aman dan likuid.
