Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Keputusan penting ini diambil pada Jumat, 19 September 2025, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut menegaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan demi mendukung pengaktifan fungsi ibu kota politik pada tahun tersebut.
Dalam Perpres anyar ini, fokus pembangunan utama terpusat pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya dengan target ambisius. Pemerintah menargetkan pembangunan area seluas 800 sampai 850 hektar yang akan menyokong aktivitas pemerintahan dan administrasi negara di ibu kota baru ini.
Detail rencana pembangunan sebagaimana tercantum dalam Perpres adalah sebagai berikut:
1. Luas area terbangun: 800–850 hektar
2. Pembangunan perkantoran: mencapai sekitar 20 persen dari total area
3. Pembangunan hunian (tempat tinggal): menutupi sekitar 50 persen dari kawasan pembangunan
4. Sarana dan prasarana dasar: ketersediaan mencapai 50 persen
5. Layanan kota cerdas (smart city): cakupan layanan direncanakan mencapai 25 persen
Selain pembangunan infrastruktur fisik dan hunian, perpindahan aparat pemerintahan menjadi bagian integral implementasi ibu kota politik. Perpres itu mencantumkan target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN dalam jumlah antara 1.700 sampai dengan 4.100 orang. Langkah ini sejalan dengan upaya organisasi pemerintahan yang lebih efisien dan terpusat di wilayah ibu kota baru.
Pemerintah juga berencana mengadopsi konsep smart city dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung kelancaran operasional birokrasi dan layanan publik di IKN. Cakupan layanan smart city ini diperkirakan akan melayani sekitar 25 persen kebutuhan kawasan pemerintah pusat.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik 2028 ini menandai babak baru dalam proses pemindahan ibu kota yang dicanangkan pemerintah. Selain sebagai pusat pemerintahan administratif, status baru ini akan memposisikan IKN sebagai sentra pengambilan keputusan politik nasional. Dengan demikian, kisaran waktu hingga 2028 menjadi periode kritis untuk percepatan pembangunan dan penataan tata kelola pemerintahan di ibu kota baru.
Langkah monumental tersebut juga tercermin dari rancangan wilayah kawasan yang wajib disiapkan agar pembangunan dan pemindahan langsung terintegrasi dengan konsep modern dan berkelanjutan. Harapannya, IKN dapat dioperasikan secara penuh sebagai ibu kota politik pada 2028, menghadirkan efisiensi dan kemudahan dalam penanganan administrasi pemerintahan serta memperkuat posisi Indonesia di kancah nasional maupun internasional.
Meski demikian, realisasi target ini juga menimbulkan tantangan dalam hal pendanaan, relokasi ASN, dan penyediaan fasilitas pendukung yang harus dijawab dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Pengembangan IKN sebagai ibu kota politik merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat tata kelola negara sekaligus meningkatkan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.
Sebagai pusat politik baru, IKN diharapkan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial di wilayah Kalimantan Timur, di mana lokasi IKN berada. Pemindahan berdampak pada pergeseran konsentrasi birokrasi sekaligus membuka peluang beragam sektor industri serta investasi baru di kawasan tersebut.
Pengukuhan IKN sebagai ibu kota politik ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan visi pembangunan jangka panjang yang terencana dan sistematis. Seluruh proses pembangunan diharapkan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan dapat mendukung pencapaian tujuan nasional secara menyeluruh setelah tahun 2028 nanti.





