Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menyita 1,7 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas pengepulan emas ilegal di Kabupaten Merangin. Emas dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar tersebut diamankan dari tiga tersangka yang selama ini masuk dalam pengintaian aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2024, di sekitar jalan nasional Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, yang menghubungkan Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci. Ketiga tersangka yakni MWD (51), MBR (34), dan RN (37) ditangkap saat melintas dengan sebuah minibus Toyota Avanza warna silver.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 16 keping emas yang dibawa langsung oleh MWD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD teridentifikasi sebagai pelaku utama pengepulan emas ilegal, sedangkan MBR dan RN diduga hanya berperan sebagai sopir dan orang dekat pelaku utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tersangka MWD sudah melakukan aktivitas ilegal ini sebanyak 10 kali di berbagai lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Jambi. Salah satu daerah operasi utama pelaku adalah Kabupaten Merangin yang notabene masih menjadi wilayah panas aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih lanjut, tersangka menjelaskan bahwa emas tersebut berasal dari pembelian langsung dari tauke dan para penambang emas ilegal di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, dan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu. Kedua kecamatan ini memang masuk wilayah barat Kabupaten Merangin dan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci.
Menurut Taufik, rencana pelaku adalah melelang atau mengedarkan emas tersebut ke wilayah luar Jambi, yaitu Padang, Sumatera Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk menekan tindak kejahatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup secara sistematis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang beririsan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa denda maksimal mencapai Rp100 miliar dan kurungan penjara selama lima tahun.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki dampak lingkungan yang sangat merugikan. Aktivitas PETI sering kali menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem hingga gangguan sosial ekonomi masyarakat setempat. Dengan penindakan serupa, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga kelestarian alam di Provinsi Jambi.
Selain itu, pengungkapan ini juga memperlihatkan kerja sama dan koordinasi efektif antar satuan kepolisian di bidang kriminal khusus dalam menindak jaringan perdagangan emas ilegal yang kerap memanfaatkan daerah-daerah rentan untuk kegiatan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya penegakan hukum ini dengan tidak melakukan transaksi emas tanpa dokumen yang sah dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas pertambangan illegal di daerahnya. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Jambi.
Data dari Polda Jambi terus menjadi referensi dalam mengukur keberhasilan penindakan terhadap kasus perdagangan emas ilegal. Pengawasan ketat terhadap rantai distribusi emas menjadi kunci agar praktik ilegal dapat ditekan secara signifikan dan negara mendapat hak atas sumber daya alamnya secara sah dan berkelanjutan.
