Gubernur Kalsel Instruksikan Penyelesaian Cepat Ratusan Temuan dan Rekomendasi BPK

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memberikan instruksi tegas kepada seluruh dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi agar segera menyelesaikan ratusan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instruksi ini merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan maupun non-keuangan serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Ratusan Temuan BPK Harus Dituntaskan

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Banjarbaru, Muhidin menekankan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi harus rampung paling lambat pada awal Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh para asisten, staf ahli, kepala SKPD, pejabat eselon III, serta tim ahli gubernur. Muhidin bahkan menegaskan, “Harus segera diselesaikan, dituntaskan jangan sampai berlanjut ke ranah hukum.”

Menurut Inspektur Provinsi Kalsel, Ahmad Fidayen, ada sebanyak 451 rekomendasi terkait temuan finansial dan non-finansial yang memerlukan tindak lanjut. Fidayen mengingatkan bahwa batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 5 Desember 2025 mendatang. Penetapan deadline ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam merespons hasil audit BPK.

Kasus Penyimpangan di BUMD PT Bangun Banua

Salah satu temuan BPK yang menjadi sorotan utama adalah indikasi penyimpangan dana hingga Rp41 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua. Penyimpangan tersebut terkait dengan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya berasal dari bagi hasil (dividen) bisnis retribusi dan pengerukan alur ambang Sungai Barito. Selain itu, kondisi unit usaha BUMD ini tercatat mengalami kerugian.

Gubernur meminta Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan temuan ini. Hal ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah yang bermasalah.

Sinergi dengan KPK dan Kemendagri

Rakor yang dipimpin Gubernur Muhidin dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di pemerintahan.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rakor ialah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI merupakan survei yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko korupsi dan memperbaiki sistem antikorupsi secara menyeluruh.

Langkah Proaktif Pemerintah Provinsi Kalsel

Gubernur Muhidin dan jajaran pemerintah provinsi menunjukkan sikap proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi audit BPK. Instruksi langsung kepada SKPD dan pelibatan berbagai pihak dalam rakor menggambarkan keinginan kuat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel.

Penyelesaian tepat waktu ratusan temuan ini juga akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik serta mendukung upaya pembangunan daerah yang transparan dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan bahwa tidak akan membiarkan persoalan yang berpotensi menjadi masalah hukum berlarut-larut.

Dengan langkah strategis ini, Kalsel berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan keuangan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga pengawas seperti BPK, KPK, dan Kemendagri.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button