KPK Dalami Dugaan Suap Kuota Haji, Eks Bendahara Amphuri Diperiksa Intensif

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan suap dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk eks bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan dihadiri pula oleh pemilik biro perjalanan haji dan umrah, serta pejabat asosiasi terkait.

Dalam putaran pemeriksaan terbaru pada Selasa (7/10/2025), KPK memanggil empat saksi, di antaranya Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta M Iqbal Muhajir, sekretaris jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo). Fokus utama perhatian publik tertuju pada Tauhid Hamdi yang tercatat sudah diperiksa dua kali sebelumnya, yakni pada 19 Agustus dan 29 September 2025.

Penyidik KPK masih mendalami hubungan antara Tauhid dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait pertemuan yang diduga membahas pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, waktu pertemuan tersebut sangat krusial karena bisa menentukan arah penyidikan.

“Penyidik sedang menelisik apakah pertemuan itu berlangsung sebelum atau setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Ini penting untuk mengonfirmasi konteks pembicaraan antara keduanya,” ungkap Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Jika pertemuan tersebut terjadi sebelum SK diterbitkan, maka dugaan kuat bahwa diskusi tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus. Namun, apabila pertemuan berlangsung pasca-SK, diduga pembicaraan beralih pada persoalan aliran dana atau fee terkait kuota haji. Hal ini menjadi titik tekan dalam penyidikan untuk membedakan apakah ada praktik korupsi berupa penerimaan uang di luar mekanisme resmi.

Asep menambahkan, “Kami menduga bahwa ada pembicaraan terkait pembagian kuota haji, dan penyidik bekerja berdasarkan dugaan awal itu dengan mengonfirmasi saksi serta memperkuat bukti-bukti.” Ia juga menegaskan, “Kalau pertemuan itu setelah SK keluar, kami menduga pembicaraan ini berkaitan dengan aliran uang. Ini sedang kami dalami.”

Kasus ini sendiri bermula dari indikasi adanya penjualan kuota haji di luar jalur resmi, yang melibatkan oknum biro perjalanan haji dan oknum dalam instansi terkait. KPK juga menerima pengembalian uang mencapai Rp100 miliar dari agensi tertentu yang diduga terkait transaksi ilegal kuota haji tersebut.

Selain memeriksa saksi, KPK memastikan bahwa penyidikan terus dikembangkan dengan memanggil lebih banyak pihak yang diduga mengetahui alur pembagian kuota dan potensi penerimaan dana tidak sah. Penetapan tersangka dalam kasus ini diperkirakan akan segera dilakukan.

Pengembangan kasus suap kuota haji ini menjadi fokus perhatian karena berkaitan dengan pelayanan publik yang sangat penting dan banyak mengandung nilai sosial bagi masyarakat. Dugaan korupsi dalam kuota haji dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan ibadah umat Islam di Indonesia.

KPK sendiri masih mengupayakan pengumpulan bukti agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi lainnya yang mungkin muncul selama penyidikan berlangsung. Aparat penegak hukum berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan haji dan umrah ke depan.

Source: www.beritasatu.com

Terbaru