Yusril Tegaskan Hanya Presiden dan DPR Berhak Ubah Struktur Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan atau mengubah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini disampaikan Yusril pada acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Yusril menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia mengatur hal tersebut secara jelas dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Polri, termasuk hubungan kewenangan antar keduanya diatur melalui undang-undang. “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril.

Dalam hal ini, Yusril juga mengacu pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, setiap perubahan mendasar dalam struktur organisasi Polri harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan persetujuan presiden.

Yusril menegaskan bahwa apabila ada rencana perubahan struktur Polri, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, maka perubahan itu harus diatur melalui undang-undang,” ujarnya.

Menteri Koordinator tersebut menambahkan bahwa inisiatif untuk mengajukan perubahan undang-undang dapat berasal dari presiden maupun DPR. Dengan demikian, kedua institusi tersebut memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan dan organisasi Polri di masa yang akan datang.

Terkait kabar mengenai pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian, yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Yusril menilai wacana tersebut sangat wajar dan penting untuk memancing diskusi publik. Menurutnya, keberadaan komite tersebut dapat menjadi forum strategis guna membahas lebih jauh mengenai kebutuhan reformasi internal Polri, termasuk arah kebijakan dan restrukturisasi organisasi jika dianggap diperlukan.

Yusril juga menyinggung bahwa pembentukan komite reformasi Polri bisa memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dan aspirasi dalam rangka memperkuat Polri sebagai institusi yang profesional dan responsif terhadap tantangan keamanan nasional.

Secara singkat, mekanisme perubahan struktur Polri tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh bagian internal Polri saja. Kewenangan tersebut dibatasi secara tegas oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga Presiden dan DPR memiliki hak eksklusif untuk memutuskan dan merumuskan perubahan tersebut secara formal melalui proses legislasi.

Dalam konteks dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah genap setahun, hal ini menjadi penegasan penting mengenai pembagian kewenangan dan tata kelola reformasi Polri yang transparan, legal, dan partisipatif.

Poin Penting Kewenangan Perubahan Struktur Polri:

  1. Kewenangan pembentukan dan perubahan struktur Polri berada di presiden dan DPR.
  2. Dasar hukum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (5) dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8.
  3. Setiap perubahan harus diatur melalui undang-undang yang disepakati DPR dan presiden.
  4. Inisiatif perubahan dapat datang dari presiden maupun DPR.
  5. Pembentukan Komite Reformasi Polri menjadi bagian dari proses dialog publik dan kajian kebijakan.

Posisi Yusril menegaskan pentingnya tata kelola yang patuh pada prinsip konstitusional dalam reformasi kepolisian, sehingga keputusan strategis terhadap struktur Polri dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Hal ini penting demi menjaga stabilitas keamanan dan profesionalisme institusi Polri sebagai penegak hukum utama di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button