Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara tegas menolak tawaran perdamaian terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Lisa Mariana sebagai tersangka. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya ingin proses hukum berjalan hingga tuntas, guna memberikan efek jera dan menghindari penyebaran narasi bohong di masyarakat.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa upaya hukum ini dilanjutkan tanpa ada perdamaian agar kasus ini menjadi pelajaran berharga. "Pak Ridwan Kamil ingin upaya hukum ini terus berjalan dan tidak ada damai, supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan," ujar Muslim kepada wartawan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana merupakan titik penting dalam kasus ini. Muslim menilai bahwa hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa tudingan yang dilayangkan Lisa selama ini adalah kebohongan. "Penetapan tersangka ini sekali lagi bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana itu kebohongan belaka," imbuhnya.
Asal-usul Kasus dan Bukti DNA
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik. Lisa Mariana menuduh bahwa CA, seorang anak yang dikaitkan dalam kasus ini, merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil. Tuduhan ini tentu mengarah ke ranah pribadi dan sangat merugikan nama baik mantan gubernur tersebut.
Untuk membuktikan tuduhan tersebut, pada 7 Agustus 2025 dilakukan pengambilan sampel DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Pengujian didasarkan pada sampel darah dan air liur yang diuji oleh Laboratorium Pusdokkes Polri. Setelah 13 hari proses pemeriksaan, hasil yang diumumkan penyidik Bareskrim Polri memastikan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Berdasarkan data hasil tes DNA tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada pekan sebelumnya. Penetapan ini menandai langkah konkret penegakan hukum terhadap tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Tersangka
Rencananya, Lisa Mariana akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, pihak kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit tifus. Johnboy mengungkapkan bahwa Lisa telah mendapat perawatan medis dengan surat keterangan resmi dari dokter yang dilengkapi barcode sebagai bukti otentik.
"Kami ada surat sakit tifus, kemarin dari dokter dirawat dan itu resmi ada barcodenya," jelas Johnboy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia juga menegaskan bahwa surat permintaan penjadwalan ulang telah diserahkan kepada penyidik dan menjamin bahwa Lisa akan hadir pada pemeriksaan lanjutan jika kondisinya membaik.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan ulang antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025, dengan harapan tersangka dapat mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dampak dan Pesan dari Kasus
Melalui kasus ini, Ridwan Kamil ingin menegaskan pentingnya menjaga integritas dan nama baik seseorang dengan tidak menyebarkan tuduhan palsu tanpa dasar yang kuat. Muslim juga menambahkan bahwa tuntutan hukum ini memberikan efek jera tidak hanya bagi Lisa Mariana, tetapi juga kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada fitnah atau narasi bohong yang tidak berbukti.
Kasus ini turut membuka diskursus tentang perlindungan hukum bagi publik figur sekaligus mengingatkan pentingnya penyebaran informasi yang bertanggung jawab di era digital. Proses hukum yang berjalan transparan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa yang rawan menimbulkan konflik pribadi dan sosial.
Sambil menunggu kelanjutan proses hukum, pihak terkait terus mengawal kasus ini dengan memperhatikan prosedur dan hak-hak semua pihak yang terlibat. Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini tetap penting, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan ketertiban hukum di Indonesia.
Source: www.suara.com
