Tunggakan BPJS Akan Dihapus, Ini Golongan Peserta yang Mendapatkan Keringanan!

Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai November 2025 dengan target utama masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi semua peserta tetapi fokus pada kelompok tertentu yang memenuhi syarat, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Golongan Peserta yang Tunggakannya Akan Dihapus

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada peserta dengan status khusus berikut:

  1. Peserta yang beralih menjadi PBI
    Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini masuk kategori PBI akan mendapatkan penghapusan tunggakan.
    Iuran bulanan mereka sudah selanjutnya ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama dihapuskan.

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan iuran hanya untuk peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan datanya sudah diverifikasi resmi pemerintah.

  3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
    Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) akan mendapat penghapusan tunggakan jika telah mendapat verifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai kelompok rentan atau miskin.
    Hal ini penting agar program tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan bantuan.

Mekanisme dan Batasan Penghapusan Tunggakan

Hingga saat ini, skema detil penghapusan tunggakan masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
Namun, yang sudah jelas adalah penghapusan berlaku untuk tunggakan yang tercatat sebelum kepesertaan berubah menjadi PBI.
Artinya, tunggakan masa ketika peserta masih mandiri akan dihapus.

Selain itu, pemerintah daerah yang menanggung biaya iuran PBI tidak perlu membebani tunggakan lama karena program ini akan menghapusnya dari sistem.

Penting untuk diketahui bahwa tunggakan yang akan dihapus dibatasi hanya untuk dua tahun terakhir, tidak mencakup tunggakan lebih lama dari periode tersebut.

Bagaimana Peserta Bisa Mengikuti Program?

Peserta yang memenuhi syarat penghapusan tunggakan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus.
Verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan data kepesertaan peserta dan validasi dari DTSEN.
Peserta cukup memastikan statusnya sudah sesuai dengan kategori yang ditetapkan agar dapat memperoleh manfaat.

BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mempercepat proses validasi data dan pelaksanaan program pemutihan ini.
Informasi resmi dan update terkait pelaksanaan program akan diumumkan melalui saluran resmi BPJS Kesehatan.

Dengan program penghapusan tunggakan ini, diharapkan beban masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Langkah ini juga diupayakan untuk meningkatkan kepatuhan dan keikutsertaan peserta pada program jaminan kesehatan nasional.

Penerapan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan lebih adil dan inklusif.

Exit mobile version