Status Keanggotaan DPR Adies Kadir dan Uya Kuya Segera Diumumkan di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa status aktif Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR akan diumumkan dalam rapat paripurna. Pengumuman ini menjadi langkah resmi DPR setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengirimkan surat keputusan terkait nasib lima anggota DPR nonaktif, termasuk keduanya.

Cucun menjelaskan bahwa surat dari pimpinan MKD mengenai keputusan tersebut sudah diterima pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil keputusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna setelah melalui pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, waktu rapat paripurna pengumuman ini belum ditentukan secara pasti.

Putusan MKD terkait lima anggota DPR nonaktif

Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu, 5 November 2025, membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Sidang berlangsung di ruang MKD Kompleks Parlemen, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. Berikut keputusan lengkap MKD:

  1. Adies Kadir
    MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.

  2. Ahmad Sahroni
    Dinilai melanggar kode etik, Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Selama masa penonaktifan, hak keuangan Sahroni juga dicabut.

  3. Nafa Urbach
    Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan dan wajib lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku sebagai anggota DPR.

  4. Eko Patrio
    Dinonaktifkan selama empat bulan akibat pelanggaran kode etik sesuai keputusan DPP PAN, partainya.

  5. Uya Kuya (Surya Utama)
    Diputuskan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Respons Pimpinan DPR terhadap putusan MKD

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi keputusan MKD dan menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Puan menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MKD merupakan bentuk komitmen DPR terhadap kode etik dan tata kelola kelembagaan.

Proses pengumuman dan mekanisme internal DPR

Setelah MKD mengeluarkan putusan resmi, pimpinan DPR akan mengagendakan rapat paripurna sebagai forum untuk mengumumkan status baru anggota DPR terkait. Langkah ini penting agar seluruh anggota DPR dan publik mengetahui secara transparan perkembangan kasus etik para anggota tersebut.

Rapat paripurna diumumkan menjadi bagian prosedural DPR yang harus melalui Rapim dan Bamus terlebih dahulu untuk penjadwalan. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pelaksanaan rapat paripurna.

Catatan penting

Dengan keputusan MKD dan proses pengumuman yang disiapkan DPR, publik dapat mengikuti perkembangan status legislator yang sempat dinonaktifkan. Situasi ini menjadi contoh penerapan aturan etik dalam lingkungan parlemen demi menjaga kredibilitas dan kinerja anggota DPR.

Exit mobile version