Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawas internal maupun eksternal kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Proses tersebut meliputi pemeriksaan 152 saksi dan ahli serta pengumpulan 723 barang bukti berupa dokumen asli ijazah Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.
Polda juga memverifikasi keaslian ijazah bersama pihak UGM. Hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap dokumen menggunakan metode analog dan digital memperkuat kesimpulan keaslian ijazah tersebut.
Penyidik melibatkan ahli dari berbagai bidang seperti pidana, teknologi informasi dan komunikasi (ITE), bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, psikologi massa, serta praktisi digital forensik. Institusi seperti Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Kemenkumham juga ikut memberikan pengawasan dan keahlian.
Kapolda menegaskan seluruh proses dilakukan objektif dan transparan. Pengawasan ketat juga dijalankan oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya guna menjamin integritas penyidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Roy Suryo bersama beberapa pihak lain melakukan manipulasi data digital ijazah Jokowi. Teknik yang dipakai dinilai tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat.
“Bukti analisis digital menunjukkan adanya manipulasi terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak valid dan cenderung menimbulkan fitnah,” tegas Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Presiden menyampaikan laporan agar tuduhan palsu terkait ijazahnya segera ditindaklanjuti dan agar publik mendapat kepastian tanpa terganggu oleh informasi yang keliru di media sosial.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat. Langkah ini diambil guna menegakkan hukum terhadap penyebaran hoaks yang merugikan nama baik Presiden.
Berikut rangkuman fakta proses penyidikan kasus ini:
1. Pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 152 orang dengan keahlian lintas bidang.
2. Penyitaan 723 barang bukti termasuk dokumen asli ijazah UGM Jokowi.
3. Verifikasi ijazah melalui uji forensik digital dan analog oleh Puslabfor Polri.
4. Libatkan lembaga pengawas seperti Dewan Pers dan Komisi Informasi Pusat.
5. Penetapan tersangka Roy Suryo atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penyebaran informasi palsu yang berpotensi memecah kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara. Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga proses hukum tetap transparan dan akurat demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, mengingat dampaknya pada ranah politik dan hukum. Penegakan prosedur hukum yang objektif juga menjadi contoh dalam menangani hoaks dan fitnah di dunia digital.
Penyidikan lanjutan serta peran Kejaksaan Tinggi Jakarta akan menentukan tahapan berikutnya dalam penegakan hukum terhadap Roy Suryo dan pihak terkait. Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang tanpa intervensi pihak manapun.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com