Cara Cepat Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% meskipun masih aktif bekerja. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025 sebagai bentuk dukungan finansial bagi pekerja menjelang pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang mengelola program perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Program utamanya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JHT merupakan manfaat tunai yang dibayarkan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Syarat Klaim Dana JHT 10%

Untuk mencairkan 10% saldo JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Masa kepesertaan minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Status peserta masih aktif bekerja pada saat pengajuan.
  3. Pencairan berlaku sekali selama masa kepesertaan aktif.
  4. Menyiapkan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP atau paspor yang masih berlaku, serta kartu keluarga (KK).
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan wajib dilampirkan.
  6. Buku tabungan atas nama peserta untuk pencairan dana.
  7. Jika dana yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta, NPWP peserta juga diperlukan.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang membedakan klaim 10% dengan klaim penuh saldo JHT.

Cara Klaim Dana JHT 10%

Peserta dapat memilih dua metode klaim, yakni secara offline dan online.

  1. Klaim Offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    • Datang ke kantor cabang dengan dokumen asli persyaratan.
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT 10%.
    • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pemanggilan.
    • Sampaikan tujuan pengajuan klaim.
    • Terima tanda terima pengajuan klaim sebagai bukti proses.
    • Tunggu pencairan dana masuk ke rekening.
  2. Klaim Online melalui portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
    • Akses portal resmi Lapak Asik.
    • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KPJ.
    • Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, maksimal ukuran 6 MB.
    • Konfirmasi data dan simpan pengajuan.
    • Jadwal wawancara video call akan diberitahukan via email.
    • Verifikasi selesai, saldo akan dicairkan ke rekening peserta.

Metode online ini mempermudah peserta agar tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Cara Cek Status dan Saldo JHT

Peserta yang ingin memantau klaim dan saldo JHT dapat menggunakan fitur cek status maupun cek saldo berikut ini.

Memanfaatkan fasilitas cek online membantu peserta memonitor proses klaim dan kondisi saldo secara praktis.

Dengan aturan yang jelas dan proses yang bisa dilakukan tanpa harus selalu ke kantor, pencairan dana JHT sebesar 10% menjadi solusi cepat untuk kebutuhan finansial pekerja aktif pada 2025. Pastikan syarat lengkap dan dokumen tersedia guna mempermudah proses klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Exit mobile version