Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak dengan berbagai alasan sehingga berisiko mengalami kerugian.
Menunggak pajak kendaraan menyebabkan denda yang jumlahnya terus bertambah sesuai lama keterlambatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, berikut rincian denda yang dikenakan:
1. Keterlambatan 1 hari sampai 2 bulan: denda 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2. Keterlambatan 2 sampai 6 bulan: denda 50% PKB ditambah SWDKLLJ.
3. Keterlambatan 6 sampai 9 bulan: denda 75% PKB ditambah SWDKLLJ.
4. Keterlambatan lebih dari 9 bulan: denda 100% PKB ditambah SWDKLLJ.
Besaran SWDKLLJ saat ini adalah Rp143.000 dan nilai PKB berbeda antar provinsi. Denda yang terus menumpuk akan memberatkan pemilik kendaraan secara finansial.
Selain denda, kendaraan dengan pajak tertunggak biasanya mengalami penurunan nilai jual. Calon pembeli sering menawarkan harga lebih rendah karena harus menanggung biaya pelunasan tunggakan dan denda. Kondisi ini menyulitkan pemilik jika ingin menjual kendaraan dengan cepat dan memperoleh harga optimal.
Menunggak pajak juga berisiko terkena tilang. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2), STNK dan pelat nomor wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun. Jika pajak belum dibayar, STNK dianggap tidak sah sehingga kendaraan tidak boleh digunakan di jalan raya dan berpotensi ditilang saat razia.
Dampak paling serius dari tunggakan pajak adalah penghapusan nomor registrasi kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun sejak masa berlaku STNK lima tahunan habis, nomor registrasi dapat dihapus. Kendaraan tersebut menjadi bodong dan tidak bisa didaftarkan kembali. Kondisi ini membuat kendaraan hampir tidak mungkin dijual atau digunakan secara legal.
Menunggak pajak kendaraan bukanlah masalah sepele. Dampak kerugian finansial dan hukum yang timbul dari tunggakan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pemilik kendaraan. Oleh karena itu, membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan langkah bijak untuk menghindari risiko yang merugikan di masa depan.
Pastikan untuk selalu memperhatikan kewajiban pajak kendaraan dan mengecek jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, Anda dapat menghindari berbagai konsekuensi negatif sekaligus menjaga legalitas dan nilai kendaraan Anda.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com