Waspada! SMS Ini Bisa Buat Pemilik Mobil dan Motor Kehilangan Uang Tanpa Disadari

Banyak pemilik kendaraan saat ini menjadi korban penipuan melalui pesan singkat yang mengatasnamakan denda tilang elektronik (ETLE). Pesan tersebut berisi tagihan denda palsu yang dikirim via SMS atau WhatsApp dengan tautan mencurigakan untuk mengelabui dan memancing korban melakukan pembayaran palsu.

Modus operandi para pelaku sangat sederhana, namun efektif. Mereka mengirim pesan seolah berasal dari institusi resmi kepolisian, menyatakan bahwa korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan harus segera membayar denda melalui link yang disediakan.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pesan seperti ini merupakan kasus penipuan berbasis phishing. Pelaku berupaya mencuri data pribadi termasuk nama, nomor kendaraan, dan informasi perbankan untuk kemudian menguras saldo korban.

Setelah korban mengklik tautan, mereka diminta mengisi formulir data pribadi di laman palsu. Fase selanjutnya korban diarahkan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dengan dalih melunasi denda tilang yang sebenarnya tidak pernah ada.

Polisi menegaskan bahwa sistem ETLE resmi tidak pernah mengirim pemberitahuan denda melalui SMS atau WhatsApp yang berisi tautan langsung untuk pembayaran. Seluruh proses tilang dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi yang sudah ditetapkan, bukan melalui pesan singkat semacam itu.

Mengantisipasi hal ini, pemilik kendaraan dianjurkan untuk selalu memeriksa sumber informasi sebelum melakukan pembayaran apa pun. Apabila menerima pesan serupa, sebaiknya abaikan dan segera laporkan ke pihak berwajib atau kanal resmi kepolisian untuk menghindari kerugian.

Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam penipuan ini. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan rasa takut korban terhadap sanksi hukum agar terpengaruh untuk melakukan pembayaran secara impulsif.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi tilang elektronik, modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE juga semakin marak dan variatif. Oleh sebab itu, edukasi dan pemahaman masyarakat dalam menangkal kejahatan digital harus terus digalakkan.

Berikut beberapa langkah penting untuk menghindari penipuan ETLE melalui pesan singkat:

1. Jangan klik tautan yang dikirim via SMS atau WhatsApp terkait denda tilang tanpa konfirmasi resmi.
2. Verifikasi informasi denda melalui situs resmi kepolisian atau aplikasi yang terpercaya.
3. Jangan memberikan data pribadi atau informasi perbankan kepada siapapun melalui pesan yang tidak jelas.
4. Laporkan pesan mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
5. Edukasi keluarga dan kerabat mengenai modus penipuan ini agar tidak ikut menjadi korban.

Upaya waspada dan cermat dalam menerima informasi pembayaran tilang sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian finansial maupun kebocoran data pribadi. Kepolisian juga terus mengingatkan bahwa setiap prosedur resmi ETLE hanya dilakukan melalui saluran resmi dan transparan.

Dengan memahami cara kerja modus penipuan ini, pemilik kendaraan dapat lebih terlindungi dari risiko kehilangan uang maupun penyalahgunaan data pribadi. Jangan pernah mudah tergoda oleh pesan yang didesak-desak tanpa verifikasi yang jelas.

Exit mobile version